Home Blog Page 320

Judi Online Rusak Kehidupan Warga Desa: Anak Dijual, Istri Disiksa, Uang Sekolah Lenyap

0

DCNews, Jakarta – Sindikat judi online atau judol di Indonesia menggunakan rekening milik petani dan warga desa sebagai tameng kejahatan finansial mereka, ungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Menurut Ivan, modus ini telah menyebabkan kerusakan sosial yang meluas — mulai dari kehancuran rumah tangga hingga eksploitasi ekonomi warga kecil.

“Rekening-rekening itu dibuka paksa oleh petani dan masyarakat desa, lalu diambil alih pengepul untuk transaksi judi,” kata Ivan.

Ia menambahkan, dampak judi online jauh melampaui pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menggerogoti kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Di balik setiap transaksi itu ada uang makan, uang sekolah. Kami menemukan anak dijual oleh ayahnya, istri dipukuli karena menolak memberi uang untuk judi online,” ujarnya.

Algoritma Permainan

Ivan menyebutkan, algoritma permainan judi online memang dirancang agar pemain selalu kalah. “Kehilangan miliaran rupiah dianggap menang hanya karena sempat dapat ratusan juta. Mereka tak sadar sudah habis-habisan,” katanya.

PPATK menekankan bahwa perang terhadap judi online adalah upaya penyelamatan bangsa. Dampak sosialnya, menurut Ivan, sangat destruktif dan masif.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir ratusan rekening terafiliasi judi online.

“Total ada 865 rekening yang ditindak dengan nilai Rp 194,7 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga Mei 2025, Dittipid Siber Bareskrim menerima delapan Laporan Hasil Analisis dari PPATK dan 39 laporan dari Dittipideksus, mencakup total 5.885 rekening dengan nilai mencapai Rp 224 miliar. ***

Pinjol Didominasi Perempuan, Dahlan Consultant: Literasi dan Manajemen Utang Solusi Utama

0

DCNews, Jakarta – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 65% pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal adalah perempuan, didorong oleh kebutuhan mendesak dan minimnya literasi keuangan. Lonjakan pengajuan pinjol ilegal di kalangan perempuan ini, terutama usia 25-45 tahun, dipicu oleh faktor ekonomi seperti biaya hidup, pendidikan anak, atau tekanan sosial untuk memenuhi gaya hidup.

Menyoroti data OJK tersebut, konsultan keuangan juga pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan mengingatkan bahaya jeratan utang berbunga tinggi dan menawarkan solusi melalui pengelolaan keuangan berbasis prioritas serta pendampingan lembaga resmi.

“Perempuan sering menjadi target karena peran ganda sebagai pengelola rumah tangga dan kebutuhan mendadak, sementara akses ke layanan keuangan formal terbatas,” kata Asep Dahlan dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa pinjol ilegal dengan bunga hingga 0,8% per hari berpotensi membebani nasabah dengan utang berkepanjangan.

“Conton kasus, korban seperti Siti (32), ibu dua anak di Bekasi, mengaku terjerat utang Rp10 juta jadi Rp25 juta dalam 3 bulan akibat roll over. Ia juga mengaku tak paham hitungan bunganya, Karen sangat butuh uang untuk operasi anak,” sebut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu.

Guna meminimalisir masalah itu, Asep Dahlan menekankan tiga solusi. Pertama, edukasi keuangan, berup pelatihan mengelola pendapatan, dana darurat, dan membedakan kebutuhan vs keinginan.

Kedua, alternatif pendanaan, tentunya dengan memanfaatkan koperasi, bank syariah, atau program bantuan pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat). Ketiga, restrukturisasi utang, dengan cara mengkonsolidasi utang melalui lembaga resmi seperti OJK atau AKPI (Asosiasi Konsultan Pinjaman Indonesia).

“Ketiga solusi di atas setidaknya bisa mengurangi dan bisa jadi membuat mereka untuk berpikir pikir ulang berurusan dengan pinjaman online, apalagi yang ilegal,” tutup Asep Dahlan seraya menegaskan, utang boleh asal produktif dan terencana.

Sebelumnya, OJK mengimbau masyarakat melaporkan pinjol ilegal via *157* dan memverifikasi izin pinjol di sikapiuangmu.ojk.go.id. Data OJK per April 2025 menunjukkan 1.200 laporan pinjol ilegal, 60% di antaranya dari perempuan. ***

Polri Sita Rp 75 Miliar dari Kasus Judi Online, Empat Tersangka Diamankan

0
DCNews, Jakarta — Tim Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 75 miliar dari hasil pengungkapan kasus jaringan judi online. Penyitaan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta investigasi terhadap sejumlah situs perjudian daring.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, memaparkan hasil penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (2/5/2025). Uang tunai disita dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, yang ditampilkan secara terbuka di lokasi konferensi pers dalam kantong plastik bening berisi gepokan uang.

“Tindak lanjut dari laporan PPATK dan kerja sama lintas satuan berhasil membawa kami pada penyitaan ini. Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online,” kata Komjen Wahyu.

Menurut keterangan, terdapat 35 plastik berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan 80 plastik berisi pecahan Rp 50 ribu yang disita sebagai barang bukti. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan empat orang tersangka yang diduga berperan dalam jaringan operator situs judi daring.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Mereka dijadwalkan memberikan penjelasan lebih rinci terkait alur transaksi dan aktor-aktor utama dalam jaringan tersebut.

Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama dalam agenda pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik perjudian digital yang kian marak.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal menjaga ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat dari dampak destruktif judi online,” tegas Wahyu. ***

Dukung RUU Perampasan Aset, Edi Homaidi: Kunci Pembasmi Korupsi dan Pengembalian Hak Rakyat

0

DCNews, Jakarta — Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah kebutuhan hukum yang mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, sebuah langkah strategis dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi.

“Ini adalah instrumen hukum progresif yang dibutuhkan Indonesia untuk mengejar aset hasil kejahatan secara efektif. Kami mendukung penuh langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menyuarakan dukungan terhadap pengesahan RUU ini,” ujar Edi Homaidi dalam keterangan pers, Jumat (2/5/2025).

RUU Perampasan Aset mengadopsi pendekatan non-conviction based asset forfeiture, sebuah metode penyitaan aset yang telah diterapkan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Pendekatan ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk membekukan atau menyita aset berdasarkan bukti keterkaitan dengan tindak pidana, meski belum ada putusan pengadilan.

Saat ini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum khusus yang memungkinkan penyitaan semacam itu. Akibatnya, banyak aset hasil korupsi sulit dikembalikan ke negara, terutama ketika pelaku memindahkan kekayaannya ke pihak ketiga. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa potensi kerugian negara yang belum dapat dikembalikan mencapai angka triliunan rupiah.

“RUU ini juga membuka jalan bagi pembuktian terbalik atas kepemilikan aset dan memastikan transparansi pemilik manfaat atau beneficial ownership, sejalan dengan standar OECD dan G20,” ujar Edi Homaidi.

KMI menyerukan agar DPR RI dan Pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Menurut Edi, kehadiran regulasi ini merupakan tonggak penting dalam perlawanan sistemik terhadap kejahatan keuangan dan sekaligus memperkuat ekonomi berbasis keadilan sosial.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia uang. RUU ini akan menjadi warisan monumental dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat,” tegas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. ***

KPPU Selidiki 97 Perusahaan Pinjol atas Dugaan Kartel Bunga

0

DCNews, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diduga terlibat dalam penetapan suku bunga harian secara kolektif, melampaui batas yang diperbolehkan, melalui kesepakatan internal dalam asosiasi industri. Apalagi praktik tersebut dilakukan di bawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, dikutip Jumat (2/5/2025) menjelaskan bahwa kesepakatan eksklusif tersebut berisi penetapan bunga maksimum flat 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari sejak 2021.

“Kami menduga kuat adanya koordinasi horizontal yang melanggar prinsip persaingan sehat. Ini bukan keputusan masing-masing entitas, melainkan kesepakatan yang dilakukan melalui asosiasi,” kata Fanshurullah.

Sebagian besar perusahaan yang diselidiki KPPU, menerapkan model bisnis Peer-to-Peer (P2P) lending, yakni mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung melalui platform digital. KPPU menilai kesepakatan bunga tersebut berpotensi menghambat kompetisi dan membebani konsumen dengan biaya yang tidak kompetitif.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini, lembaga tersebut tengah menyusun komposisi majelis pemeriksa dan menetapkan jadwal sidang perdana.

“Dari sisi konsumen, ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dalam ekosistem keuangan digital. Praktik seperti ini menutup ruang kompetisi dan merugikan peminjam,” tegas Fanshurullah.

AFPI sendiri sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. ***

Peringatan Hardiknas 2025, Harus Jadi Momen Refleksi untuk Perbaikan Kesejahteraan Pendidik

0

DCNews, Jakarta — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 harus menjadi momen refleksi sekaligus aksi nyata untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, dalam pernyataannya, Jumat (2/5/2025)

“Hardiknas bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengevaluasi dan memperjuangkan hak-hak pendidik, terutama guru, yang menjadi tulang punggung kemajuan bangsa,” kata pria yang akrab disapa Habib Aboe itu.

Ia menyoroti masih banyaknya guru, khususnya di daerah terpencil, yang hidup dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, kondisi ini harus segera diatasi dengan kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga pendidik.

“Kesejahteraan guru adalah investasi fundamental. Jika guru hidup dalam kesulitan ekonomi, bagaimana mereka bisa fokus mencetak generasi unggul?” ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.

Habib Aboe mengapresiasi rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung Rp 300.000 per bulan bagi guru honorer, seperti yang diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Namun, ia mendorong agar langkah tersebut tidak berhenti di situ.

“Bantuan tunai itu penting, tetapi harus dibarengi dengan reformasi struktural, seperti pengangkatan guru honorer menjadi pegawai tetap, peningkatan tunjangan, dan pelatihan kompetensi,” tegas anggota Komii III DPR RI itu.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan para guru di berbagai daerah yang menuntut perbaikan nasib. Beberapa aksi protes bahkan terjadi menjelang Hardiknas, menuntut pemerintah segera menindaklanjuti janji peningkatan kesejahteraan.

Seiring dengan peringatan Hardiknas 2025, tekanan terhadap pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret diperkirakan akan semakin menguat. ***

May Day 2025, Habib Aboe: Lindungi Pekerja Lewat UU Ketenagakerjaan yang Mandiri

0

DCNews, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), dengan menyerukan pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

“Hari Buruh adalah momentum refleksi atas jerih payah para buruh yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Habib Aboe dalam pernyataan resminya, Kamis (1/5/2025).

Ia menekankan bahwa penghargaan terhadap pekerja harus diwujudkan melalui kebijakan dan peraturan yang benar-benar melindungi hak mereka. Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, yang menyoroti tumpang tindih norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Habib Aboe mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri.

“Putusan MK memberi sinyal tegas agar DPR RI dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru secara mandiri,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi baru tersebut harus disusun secara inklusif dan mencerminkan aspirasi serikat pekerja, akademisi, serta masyarakat sipil. Habib Aboe juga menegaskan komitmen PKS dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja sejak awal pembahasan Omnibus Law.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu pun mengingatkan bahwa dua tahun masa transisi yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi undang-undang harus dimanfaatkan secara serius.

“Jika masalah ini terus dibiarkan, pekerja akan terus dirugikan,” kata anggota Komisi III DPR RI itu lagi.

Habib Aboe juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang kuat sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Ia menutup pernyataannya dengan seruan kolektif untuk mendorong lahirnya UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

“Keadilan sosial bukan hadiah, tapi harus diperjuangkan bersama,” pungkas Legiator dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut. ***

Tipu Puluhan UMKM Sampai Terjerat Pinjol, Eks Pegawai Pemkot Surabaya

0

DCNews, Surabaya – Seorang mantan pegawai outsourcing Pemerintah Kota (Pemkot)Surabaya, Bramasta Afrizal Rivadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dikatakan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan, kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan jeratan utang pinjaman online (pinjol) yang mereka alami usai mengikuti sosialisasi bantuan modal yang diinisiasi oleh tersangka.

“Bukti-bukti telah cukup dan meyakinkan. Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Bobby, Kamis (1/5/2025).

Afrizal, yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor, kini dijerat dengan Pasal 382 KUHP tentang penipuan. Dalam modus operasinya, ia mengklaim sebagai utusan resmi Pemkot Surabaya dan menawarkan pinjaman modal tanpa bunga serta tanpa jaminan kepada para pelaku UMKM, khususnya di kawasan Sememi dan Kandangan, Surabaya Barat.

Kegiatan sosialisasi digelar di Kantor Kelurahan Sememi dengan kehadiran sejumlah perangkat desa, memberi kesan legitimasi terhadap skema yang ditawarkan. Namun, bukannya memperoleh bantuan modal, para pedagang justru terdaftar dalam layanan pinjaman online yang mematok bunga tinggi.

Salah satu korban, Heni Purwaningsih, pedagang di Sentra Wisata Kuliner Kandangan, mengaku terjebak pinjol hingga Rp6,6 juta setelah mengikuti sosialisasi pada Oktober 2024.

“Semoga kasus ini cepat selesai karena korbannya banyak dan kami sudah menunggu lama,” ujarnya.

Menurut laporan awal dari UMKM di Sememi, kerugian sementara ditaksir mencapai Rp200 juta. Namun, jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring penyelidikan yang kini difokuskan pada dua laporan polisi, masing-masing dari wilayah Sememi dan Kandangan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri korban lain dan potensi pelaku tambahan.

Bramasta sempat menghilang sejak notifikasi tagihan pinjol mulai muncul pada November 2024. Para korban mengaku kesulitan melacak keberadaannya. ‘Dia berpindah-pindah, tampaknya mencari target baru,” kata Heni lagi.

Segera Limpahkan Berkas

Kepolisian menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah proses penyelidikan rampung. Sementara itu, para korban terus menanti keadilan yang telah lama dinanti. ***

PNM Peringatkan Maraknya Penipuan Berkedok Pinjol Program Mekaar

0

DCNews, Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait meningkatnya praktik penipuan digital yang mengatasnamakan program Mekaar. Modus ini menyasar masyarakat dengan menawarkan pinjaman online (pinjol) palsu melalui media sosial, pesan instan, dan situs web tiruan.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Kamis (1/5/2025), Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, menyebut pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan celah teknologi untuk menyebarkan hoaks dan menyesatkan masyarakat.

“Modus ini berpotensi merugikan masyarakat secara finansial. Penting bagi masyarakat untuk waspada dan memastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi,” ujar Dodot.

PNM menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyediakan layanan pinjaman secara daring. Lembaga ini menyalurkan pembiayaan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha ultra mikro secara tatap muka, melalui pemberian tiga bentuk modal: finansial, intelektual, dan sosial.

Setiap pekan, nasabah program Mekaar mengikuti pertemuan kelompok yang difasilitasi oleh petugas pendamping usaha (Account Officer), guna menerima pendampingan dan pelatihan langsung.

PNM juga meminta masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pinjaman cepat cair tanpa proses yang transparan. Masyarakat diminta berhati-hati dalam mengakses tautan mencurigakan dan dianjurkan melakukan pemeriksaan ulang (double check) terhadap setiap informasi yang diterima.

Sebagai langkah pencegahan, PNM terus menggencarkan edukasi literasi keuangan kepada nasabah dan komunitas dampingan di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko penipuan digital.

“Dengan edukasi yang berkelanjutan dan kewaspadaan bersama, kami berharap masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjaman ilegal dan kejahatan digital lainnya,” tutup Dodot. ***

Di Hari Buruh, Prabowo Janjikan Perlindungan PRT dan Akhiri Outsourcing: “Kita Harus Adil untuk Pekerja”

0

DCNews, Jakarta – Dalam pidato penuh semangat di peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para pekerja rumah tangga melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Prabowo menyampaikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang tersebut akan dimulai dalam waktu dekat.

“Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah melaporkan kepada saya bahwa pembahasan RUU ini akan dimulai minggu depan. Mudah-mudahan, tidak lebih dari tiga bulan undang-undang ini bisa kita selesaikan,” ujarnya di hadapan ribuan buruh.

Langkah ini disebut sebagai upaya awal dalam membangun sistem perlindungan yang lebih manusiawi dan adil bagi salah satu kelompok pekerja paling rentan di Indonesia.

Selain itu, Prabowo menyoroti pentingnya penguatan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Kedua lembaga ini menurutnya akan menjadi pilar penting dalam pemerintahan mendatang untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas negara.

“Kami ingin menghapus outsourcing secepat-cepatnya. Tapi kita juga harus realistis,” jelasnya, seraya menekankan pentingnya transisi yang adil bagi dunia usaha dan pekerja.

Sebagai bagian dari strategi kolaboratif, Prabowo mengumumkan rencana pertemuan besar di Istana Bogor. Pertemuan tersebut akan mempertemukan 150 pimpinan serikat buruh dengan para pemimpin perusahaan dari berbagai sektor industri. Tujuannya, kata Prabowo, adalah membangun sinergi antara buruh dan pengusaha demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dengan janji-janji ini, Hari Buruh 2025 tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga tonggak awal dari perubahan besar dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia. ***