Belajar dari Kasus Rekening Dormant, PPATK Pertimbangkan Blokir E-Wallet Nganggur

Date:

DCNews, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini disebut mirip dengan pemblokiran rekening bank dormant yang sudah lebih dulu diterapkan dan menuai perhatian publik.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/8/2025), menegaskan pihaknya masih mengkaji potensi risiko sebelum menerapkan langkah tersebut.

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujarnya.

Menurut Danang, fokus utama PPATK saat ini adalah penyempurnaan mekanisme pemblokiran sementara rekening dormant yang sudah berjalan sejak 15 Mei 2025. Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah, sekaligus menutup celah penyalahgunaan rekening yang tidak terpantau pemiliknya.

Hasil analisis PPATK dalam lima tahun terakhir mengungkap, rekening dormant kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi. Dalam beberapa kasus, dana di rekening dormant bahkan diambil secara ilegal oleh pihak internal bank maupun oknum lain, sementara nasabah tidak menyadari keberadaan rekening tersebut.

Selain berisiko disalahgunakan, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi hingga saldo habis dan akhirnya ditutup bank. Karena itu, PPATK mengimbau perbankan segera memverifikasi dan memperbarui data nasabah, serta hanya mengaktifkan kembali rekening jika kepemilikan dan keberadaan nasabah dapat dipastikan.

Sejak penerapan kebijakan ini pada Mei lalu, PPATK telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap. Langkah serupa terhadap e-wallet nganggur akan diputuskan setelah evaluasi risiko selesai dilakukan. ***

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...