Home Blog

OJK Bantah Promosikan Pinjol di Kampus, Tegaskan Seminar di Unisma Murni Edukasi Literasi Keuangan

0

DCNews, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan bahwa kehadiran platform pinjaman daring (pinjol) dalam kegiatan di lingkungan kampus merupakan bentuk promosi produk keuangan kepada mahasiswa. OJK menegaskan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut semata-mata untuk meningkatkan literasi keuangan dan memberikan pemahaman mengenai risiko pinjaman online, terutama yang ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyusul polemik seminar bertajuk AFPI Pindar Mengajar di Universitas Islam Malang (Unisma), baru-baru ini, yang ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mengkritik kehadiran perusahaan pinjaman daring di kampus karena dinilai berpotensi mendorong mahasiswa terjebak dalam utang sejak dini.

Farid menegaskan bahwa seluruh kegiatan edukasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar), memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan edukasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” kata Farid, Sabtu (27/6/2026).

Farid menjelaskan, program AFPI Pindar Mengajar dirancang agar mahasiswa memahami karakteristik, manfaat, serta risiko penggunaan layanan pinjaman daring secara menyeluruh. Menurutnya, edukasi tersebut juga bertujuan membekali mahasiswa agar mampu membedakan layanan pinjaman legal dengan pinjaman online ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

“Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa OJK mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan produk dari perusahaan tertentu.

“OJK tidak mempromosikan, merekomendasikan, maupun mengarahkan masyarakat untuk menggunakan produk atau layanan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan tertentu, termasuk penyelenggara pinjaman daring,” tegas Farid.

Menurutnya, OJK tetap menjalankan fungsi sebagai regulator yang independen dalam pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. ***

Hajar Irak 5-0, Senegal Jaga Peluang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

0

DCNews, Jakarta – Timnas Senegal menjaga peluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah mencatat kemenangan telak 5-0 atas Irak pada laga terakhir Grup I di Stadion BMO Field, Toronto, Jumat (26/6) waktu setempat atau Sabtu (27/6) dini hari WIB. Kemenangan besar itu membuka asa Senegal untuk melangkah ke fase gugur, sementara Irak dipastikan angkat koper tanpa meraih satu poin pun.

Sejak peluit awal dibunyikan, Senegal langsung mengambil kendali permainan. Tim berjuluk Lions of Teranga hanya membutuhkan empat menit untuk memecah kebuntuan melalui sundulan Habib Diarra yang memanfaatkan situasi sepak pojok.

Petaka bagi Irak datang lebih cepat. Pada menit ke-13, bek Rebin Sulaka diganjar kartu merah langsung setelah wasit meninjau tayangan Video Assistant Referee (VAR). Keputusan itu memaksa Irak bermain dengan 10 pemain selama lebih dari 75 menit.

Meski kalah jumlah pemain, Irak mampu bertahan hingga turun minum. Serangan demi serangan Senegal belum mampu menambah keunggulan sehingga babak pertama ditutup dengan skor 1-0.

Memasuki babak kedua, dominasi Senegal semakin sulit dibendung. Ismaila Sarr menggandakan keunggulan pada menit ke-56 sebelum Pape Gueye mencetak gol ketiga hanya tiga menit berselang melalui kerja sama apik dengan rekan-rekannya.

Gueye kemudian kembali mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke-71 lewat tendangan keras yang gagal diantisipasi penjaga gawang Irak. Gol tersebut membawa Senegal unggul 4-0.

Pesta gol Senegal ditutup oleh Iliman Ndiaye pada menit ke-82. Gol kelima memastikan kemenangan telak 5-0 sekaligus menjaga harapan Senegal untuk melaju ke babak 32 besar, bergantung pada hasil pertandingan lain di Grup I.

Hasil ini mengantarkan Senegal mengoleksi tiga poin dari tiga pertandingan dan menempati peringkat ketiga klasemen sementara Grup I. Sementara itu, Irak mengakhiri kiprahnya di Piala Dunia 2026 sebagai juru kunci grup tanpa mampu meraih satu poin. ***

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juni 2026 Naik, Galeri 24 dan UBS Menguat, Antam Stabil

0

DCNews, Jakarta – Harga emas di Pegadaian kembali bergerak naik pada Sabtu (27/6/2026), memperlihatkan bahwa minat masyarakat terhadap aset lindung nilai (safe haven) masih terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kenaikan terjadi pada produk emas Galeri 24 dan UBS, sementara harga emas Antam belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

Data terbaru Pegadaian menunjukkan harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram naik Rp6.000 menjadi Rp2.627.000 dari sebelumnya Rp2.621.000 per gram. Sementara itu, emas UBS ukuran 1 gram meningkat Rp5.000 menjadi Rp2.639.000 per gram.

Berbeda dengan dua produk tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.762.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas. Buyback Galeri 24 ukuran 1 gram naik menjadi Rp2.463.000 per gram dari sebelumnya Rp2.458.000. Sementara harga buyback emas Antam dan UBS sama-sama meningkat menjadi Rp2.456.000 per gram, naik Rp6.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya.

Pergerakan harga ini menunjukkan pasar emas domestik masih berada dalam tren positif, meski kenaikannya relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa investor masih menempatkan logam mulia sebagai instrumen investasi yang relatif aman ketika pasar keuangan global dibayangi ketidakpastian.

Pegadaian memasarkan tiga produk logam mulia, yakni Galeri 24, Antam, dan UBS, dengan pilihan ukuran yang beragam. Galeri 24 tersedia mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram, UBS mulai 0,5 gram hingga 500 gram, sedangkan Antam dipasarkan hingga ukuran 100 gram.

Rincian Harga Emas Pegadaian 27 Juni 2026

Galeri 24

  • 0,5 gram: Rp1.378.000
  • 1 gram: Rp2.627.000
  • 2 gram: Rp5.189.000
  • 5 gram: Rp12.879.000
  • 10 gram: Rp25.688.000
  • 25 gram: Rp63.873.000
  • 50 gram: Rp127.646.000
  • 100 gram: Rp255.166.000
  • 250 gram: Rp636.348.000
  • 500 gram: Rp1.272.696.000
  • 1.000 gram: Rp2.545.391.000
  • Antam
  • 0,5 gram: Rp1.434.000
  • 1 gram: Rp2.762.000
  • 2 gram: Rp5.460.000
  • 3 gram: Rp8.164.000
  • 5 gram: Rp13.572.000
  • 10 gram: Rp27.087.000
  • 25 gram: Rp67.587.000
  • 50 gram: Rp135.091.000
  • 100 gram: Rp270.101.000

UBS

  • 0,5 gram: Rp1.426.000
  • 1 gram: Rp2.639.000
  • 2 gram: Rp5.237.000
  • 5 gram: Rp12.941.000
  • 10 gram: Rp25.745.000
  • 25 gram: Rp64.237.000
  • 50 gram: Rp128.210.000
  • 100 gram: Rp256.319.000
  • 250 gram: Rp640.607.000
  • 500 gram: Rp1.279.711.000
Analisis Dahlan Consultant: Emas Tetap Menjadi Instrumen Pelindung Nilai

Konsultan keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai kenaikan harga emas di Pegadaian mencerminkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk menjaga nilai kekayaan di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.

“Pergerakan harga emas yang terus bertahan di level tinggi menunjukkan kepercayaan investor terhadap emas sebagai aset safe haven masih sangat kuat. Ketika ketidakpastian ekonomi maupun geopolitik meningkat, masyarakat cenderung mengalihkan sebagian dananya ke emas karena risikonya relatif lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lain,” ujar Kang Dahlan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli emas semata-mata karena mengikuti tren kenaikan harga. Menurutnya, investasi emas sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan tujuan jangka panjang sehingga mampu mengurangi risiko fluktuasi harga.

“Jangan membeli karena takut ketinggalan momentum. Strategi terbaik adalah membeli secara berkala atau dollar cost averaging agar harga pembelian lebih stabil. Emas bukan instrumen untuk mencari keuntungan instan, melainkan alat untuk menjaga daya beli dan melindungi nilai aset dalam jangka panjang,” katanya.

Kang Dahlan juga menyarankan investor tetap menjaga keseimbangan portofolio dengan tidak menempatkan seluruh dana pada satu jenis investasi. Diversifikasi, kata dia, tetap menjadi strategi yang paling bijak agar risiko investasi dapat dikelola dengan lebih baik sekaligus membuka peluang memperoleh imbal hasil yang optimal. ***

Pinjol Ilegal Ibarat “Bunglon”, Kang Dahlan Desak OJK Bertindak Lebih Tegas

0

DCNews, Jakarta — Di tengah gencarnya upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik layanan keuangan tanpa izin masih terus bermunculan dengan berbagai modus baru. Meski ribuan akses telah ditutup, pelaku pinjol ilegal dinilai tetap mampu mengelabui masyarakat dengan berganti nama maupun membuat platform baru, sehingga diperlukan langkah penindakan yang lebih tegas dan menyeluruh.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa pendekatan penindakan yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

Menurut Kang Dahlan, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir hampir seribu platform pinjol ilegal patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa pemblokiran semata belum cukup apabila para pelaku dengan mudah kembali beroperasi menggunakan identitas atau nama baru.

“Pinjol ilegal itu seperti bunglon. Ketika satu identitas diketahui dan diblokir, mereka langsung berganti warna, berganti nama, bahkan berganti platform untuk mengelabui masyarakat. Modusnya berubah, tetapi pelakunya bisa jadi tetap orang yang sama,” ujar Kang Dahlan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm bahwa strategi pemberantasan pinjol ilegal tidak bisa hanya berfokus pada pemblokiran platform. Menurutnya, aparat harus mampu membongkar jaringan yang mengendalikan praktik tersebut.

“Hari ini diblokir, besok muncul lagi dengan nama berbeda. Kalau hanya mengejar aplikasinya, kita tidak akan pernah selesai. Yang harus ditindak adalah aktor dan jaringan di belakangnya agar ada efek jera,” tegasnya.

Kang Dahlan menambahkan, OJK bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi untuk tidak hanya memutus akses platform ilegal, tetapi juga memburu pelaku hingga ke akar-akarnya.

Selain penindakan, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko menggunakan layanan pinjaman online ilegal. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur proses pencairan dana yang cepat tanpa memahami konsekuensi berupa bunga yang mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar hukum.

“Kita membutuhkan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Jangan sampai korban terus bertambah karena pelaku selalu menemukan celah untuk kembali beroperasi,” katanya.

Kang Dahlan berharap OJK mengambil langkah yang lebih progresif dengan memperkuat pengawasan ruang digital, mempercepat deteksi terhadap platform baru, serta meningkatkan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan penyedia layanan digital agar pinjol ilegal tidak lagi leluasa “berganti warna” layaknya bunglon dan kembali memangsa masyarakat. ***

Jangan Bayar Pinjol Ilegal, DPR Nilai Cara Ini Bisa Bikin Pelaku Kapok

0

DCNews, Jakarta — Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat meski pemerintah terus melakukan penindakan. Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup hampir seribu platform pinjaman ilegal. Namun, modus serupa terus bermunculan dengan identitas baru, menawarkan pinjaman berbunga tinggi disertai praktik penagihan yang dinilai tidak manusiawi.

Kondisi tersebut mendorong Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta OJK tidak hanya mengandalkan pemblokiran platform, tetapi juga memperkuat edukasi masyarakat dan meningkatkan pengawasan terhadap layanan pinjaman digital yang beroperasi tanpa izin.

Menurut Harris, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan layanan pinjaman daring yang legal. Ia menjelaskan, istilah “pinjol” kini lebih sering merujuk pada layanan ilegal, sedangkan penyelenggara pinjaman yang telah mengantongi izin OJK dikenal sebagai Pinjaman Daring (Pindar).

“Untuk pinjol ini, sekarang istilah pinjol itu untuk yang ilegal. Sementara yang legal namanya Pindar,” kata Harris.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 96 perusahaan Pindar yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Berbeda dengan pinjol ilegal, penyelenggara Pindar wajib mematuhi ketentuan regulator, termasuk batas maksimum bunga pinjaman.

“Untuk Pindar sendiri jumlah perusahaannya ada 96, yaitu perusahaan pinjaman dalam jaringan yang sifatnya legal dan berizin OJK. Bunganya dibatasi, 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif hingga 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif,” ujarnya.

Harris menilai keberadaan Pindar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat karena seluruh aktivitas operasionalnya diawasi regulator. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini justru datang dari menjamurnya pinjaman online ilegal yang terus bermunculan meski telah berkali-kali diblokir.

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, pemberantasan pinjol ilegal tidak akan efektif jika hanya mengandalkan penutupan aplikasi atau situs. Ia menilai diperlukan strategi yang lebih komprehensif melalui peningkatan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman tanpa kejelasan legalitas.

Karena itu, Harris mendorong OJK untuk semakin masif melakukan kampanye edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal. Bahkan, ia mengusulkan langkah yang dinilai dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Maka saya mengusulkan ke OJK, bila perlu kampanyekan saja. Untuk yang pinjol ilegal, nasabah yang pinjam itu tidak usah bayar. Biar kapok ini. Karena itu mungkin satu-satunya cara,” katanya.

Lebih lanjut, Harris mengatakan sebagian besar penyelenggara pinjaman ilegal berasal dari luar negeri dan menjalankan operasinya secara daring. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat proses penindakan menjadi lebih rumit.

Selain mengenakan bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang dilakukan perusahaan-perusahaan ilegal itu juga kerap menimbulkan tekanan psikologis terhadap para peminjam.

“Karena beberapa itu perusahaan-perusahaan dari luar negeri. Mereka beroperasi di Indonesia secara online memberikan pinjaman. Bunganya sangat tinggi dan sistem penagihannya sangat tidak manusiawi,” tegasnya.

Harris berharap OJK, pemerintah, dan aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam memberantas pinjaman online ilegal. Di sisi lain, masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengajukan pembiayaan agar terhindar dari praktik yang merugikan. ***

Utang Pinjol Tembus Rp102 Triliun, Pengamat Ingatkan OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet

0

DCNews, Jakarta — Di balik pesatnya pertumbuhan industri pinjaman daring (pinjol), tersimpan sinyal yang mulai mengkhawatirkan. Ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan digital terus meningkat, sementara kualitas kredit menunjukkan gejala penurunan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa lonjakan utang yang tidak diimbangi kemampuan bayar dapat menjadi ancaman bagi stabilitas industri keuangan digital.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) atau indikator kredit macet pinjaman daring mencapai 4,62 persen pada April 2026. Angka tersebut memang masih berada di bawah ambang batas aman regulator sebesar 5 persen, namun posisinya yang semakin mendekati batas itu dinilai sebagai peringatan dini bagi industri.

Pada saat yang sama, total outstanding pinjaman daring masyarakat telah menembus Rp102,07 triliun. Besarnya nilai pembiayaan tersebut memperlihatkan semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan kredit digital yang menawarkan proses cepat dan mudah.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi, menilai TWP90 sebesar 4,62 persen tidak bisa dipandang sebagai kondisi yang sepenuhnya aman. Menurutnya, selisih yang sangat tipis dengan ambang batas regulator harus dibaca sebagai alarm dini.

“Kombinasi pertumbuhan utang pinjol yang tinggi, suku bunga yang masih mahal, pelemahan nilai tukar rupiah, dan tekanan terhadap daya beli masyarakat membuat angka ini patut diwaspadai,” kata Syafruddin, dikutip DCNews, Jumat (26/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa jika kualitas pembiayaan sedikit saja memburuk, industri pinjaman daring dapat dengan cepat memasuki zona berisiko.

“Regulator perlu membaca angka itu sebagai alarm dini. Jika kualitas pembiayaan memburuk sedikit saja, industri pinjol dapat masuk zona merah,” ujarnya.

Menurut Syafruddin, angka agregat TWP90 juga berpotensi menutupi tekanan yang sudah dirasakan kelompok peminjam tertentu, terutama pekerja informal, rumah tangga berpenghasilan rendah, hingga pelaku usaha mikro yang memanfaatkan pinjaman jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Ia menilai meningkatnya kredit bermasalah tidak hanya berdampak terhadap perusahaan penyelenggara pinjol, tetapi juga dapat menekan konsumsi rumah tangga dan memicu persoalan sosial yang lebih luas.

Saat gagal bayar meningkat, kata dia, perusahaan pinjol cenderung memperketat penyaluran kredit sekaligus meningkatkan intensitas penagihan. Situasi tersebut berpotensi mendorong sebagian masyarakat mengambil pinjaman baru hanya untuk melunasi utang lama.

“Pola ini menciptakan lingkaran utang yang merusak daya beli. Pada tingkat makro, konsumsi rumah tangga dapat melemah karena pendapatan habis untuk cicilan, denda, dan bunga,” jelasnya.

Syafruddin melihat lonjakan utang pinjol hingga melampaui Rp102 triliun mencerminkan dua kondisi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, masyarakat semakin menerima layanan keuangan digital sebagai alternatif pembiayaan. Namun di sisi lain, tingginya pertumbuhan pinjaman juga menjadi indikasi semakin banyak rumah tangga mengalami tekanan likuiditas.

“Fenomena ini memberi sinyal bahwa pendapatan banyak rumah tangga belum cukup kuat menahan tekanan harga dan biaya hidup. Jika konsumsi ditopang oleh utang jangka pendek berbunga mahal, pertumbuhan belanja menjadi rapuh,” katanya.

Ia memperkirakan nilai pinjaman daring masih akan terus meningkat hingga akhir 2026 seiring tingginya kebutuhan dana masyarakat, selektifnya penyaluran kredit perbankan, serta kemudahan akses melalui platform digital.

Meski demikian, Syafruddin menekankan bahwa kualitas pertumbuhan pinjaman harus menjadi perhatian utama.

“Pertumbuhan yang sehat harus berasal dari pinjaman produktif dan kemampuan bayar yang jelas, bukan dari konsumsi panik dan gali lubang tutup lubang,” tegasnya.

Sementara itu, Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, Budi Rahardjo, menilai besarnya nilai pinjaman daring menunjukkan masyarakat semakin mengutamakan kemudahan memperoleh akses pembiayaan dibandingkan prosedur kredit konvensional.

Menurutnya, layanan pinjol berhasil menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat ketika mengajukan pinjaman ke bank, seperti kewajiban menyediakan agunan, persyaratan administrasi yang rumit, hingga proses survei yang memakan waktu.

“Meski biaya pinjol relatif lebih tinggi dibandingkan metode kredit lainnya, kemudahan akses dan effort untuk memperolehnya ternyata sudah mendapatkan tempat di masyarakat,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa penggunaan pinjaman daring tidak selalu berkaitan dengan praktik ilegal seperti judi online. Dana pinjaman digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, pembelian barang elektronik, hingga kebutuhan darurat.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan pinjol secara bijak karena beban bunga relatif lebih tinggi dibandingkan pembiayaan konvensional. Pinjaman daring sebaiknya dimanfaatkan untuk aktivitas produktif yang mampu menghasilkan tambahan pendapatan.

Ia menyarankan total cicilan pinjaman konsumtif tidak melebihi 15 persen dari pendapatan bulanan. Sementara untuk pinjaman produktif, batas ideal cicilan berada pada kisaran maksimal 35 persen dari penghasilan rutin.

“Disiplin membayar dan menghindari mengambil pinjaman baru sebelum pinjaman lama lunas menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam pola gali lubang tutup lubang,” katanya.

Budi juga mendorong OJK bersama industri jasa keuangan memperluas edukasi mengenai pengelolaan utang yang sehat kepada masyarakat.

“Pemahaman cara berutang yang baik perlu disosialisasikan sekencang promosi penggunaan pinjol agar tingkat gagal bayar tidak meningkat dan iklim bisnis pinjol tetap sehat,” pungkasnya. ***

Sukamta Ingatkan Bahaya AI dan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tingkatkan Literasi Digital

0

DCNews, Jakarta – Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya membuka peluang baru dalam berbagai sektor, tetapi juga menghadirkan tantangan yang semakin kompleks bagi masyarakat. Di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi digital, peningkatan literasi digital dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal, dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.

Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Sukamta, mengatakan kemajuan AI telah mengubah cara manusia berinteraksi dengan teknologi. Menurutnya, AI bukan lagi sekadar perangkat yang membantu pekerjaan fisik, melainkan teknologi yang mampu menjalankan fungsi berpikir sehingga membawa tantangan baru yang belum pernah dihadapi sebelumnya.

“AI ini menghadirkan sebuah alat yang mampu berpikir. Selama ini teknologi hanya mengganti otot manusia, tidak pernah mengganti otak manusia. AI saat ini memiliki kemampuan berpikir lebih cepat, walaupun belum tentu lebih benar dari manusia. Ini tantangan baru yang perlu kita sadari bersama,” kata Sukamta kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Sukamta menilai, di tengah kemudahan akses teknologi digital, masyarakat harus semakin kritis terhadap berbagai tawaran yang beredar di ruang digital. Menurutnya, berbagai modus penipuan kini semakin canggih dan sering memanfaatkan teknologi untuk menarik perhatian korban.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran yang terdengar terlalu menguntungkan atau menjanjikan keuntungan instan.

“Ada satu prinsip, kalau ada yang menawarkan sesuatu yang bagus, indah, mudah, murah, bahkan gratis, hampir pasti itu bohong. Dalam kehidupan tidak ada yang mudah, murah, bagus, dan gratis sekaligus. Kebohongan seperti itu merupakan bagian dari penipuan. Mudah-mudahan bapak ibu terhindar dari pinjol yang merupakan sampah peradaban ini,” tegasnya.

Sukamta berharap masyarakat semakin memahami berbagai risiko yang muncul seiring berkembangnya teknologi digital, termasuk mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal yang kerap memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat. Ia menekankan bahwa kemampuan memilah informasi, memahami keamanan digital, dan mengelola keuangan secara bijak menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan maupun jeratan pinjol ilegal.

Melalui penguatan literasi digital dan literasi keuangan, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan kemajuan teknologi secara produktif sekaligus melindungi diri dari berbagai ancaman kejahatan siber yang terus berkembang, demikian Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. ***

Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Debt Collector terhadap Pengendara Motor di Rawamangun

0

DCNews, Jakarta — Dugaan aksi intimidasi yang dilakukan sekelompok penagih utang (debt collector) terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, menjadi perhatian aparat kepolisian setelah rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial. Polisi kini mengusut rangkaian kejadian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang diduga melibatkan enam orang debt collector tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan awal terkait video yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan intimidasi terhadap seorang pengendara motor di wilayah Rawamangun.

“Benar telah dilakukan pengecekan terkait adanya berita di media sosial mengenai debt collector di wilayah Rawamangun,” ujar Made Budi di Jakarta, Kamis kemarin (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pemuda Asli IV, RT 10/RW 03, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Korban berinisial HF (24) saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama keponakannya menuju Puskesmas Rawamangun. Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku mulai merasa diikuti oleh sejumlah orang sejak melintasi Jalan Pemuda.

Menurut Made Budi, enam orang yang diduga merupakan debt collector terus membuntuti perjalanan korban hingga ke kawasan puskesmas. Saat korban kembali menuju rumah, rombongan tersebut menghentikan laju kendaraannya di Jalan Kayu Jati Raya.

Saat dihentikan, kelompok tersebut mempertanyakan pelat nomor sepeda motor yang digunakan korban karena dinilai tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya.

Berupaya menghindari ketegangan di jalan, korban kemudian meminta agar persoalan tersebut dibicarakan langsung dengan orang tuanya.

Setelah tiba di lokasi tempat kerja ayah korban di Jalan Pemuda Asli IV, perdebatan pun terjadi. Orang tua korban mempertanyakan tindakan para debt collector yang menghentikan dan membuntuti anaknya, sementara kelompok tersebut tetap mempermasalahkan dugaan ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan.

“Selanjutnya saat tiba di tempat kerja orang tua korban di Jalan Pemuda Asli IV, orang tua korban berdebat dengan debt collector mempermasalahkan pelat nomor yang dianggap tidak sesuai dengan jenis kendaraannya,” kata Made Budi.

Perdebatan berlangsung beberapa saat sebelum kelompok debt collector tersebut akhirnya meninggalkan lokasi.

Polisi memastikan dalam insiden tersebut sepeda motor milik korban tidak dibawa maupun disita. Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh kronologi kejadian dengan meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur intimidasi, pemaksaan, atau tindak pidana lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dugaan aksi pembuntutan dan penghentian kendaraan tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Kepolisian meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sembari menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung. ***

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juni 2026 Stagnan di Rp2,655 Juta per Gram, Saat Tepat Beli atau Tunggu?

0

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Jumat (26/6/2026). Setelah sempat bergejolak dalam beberapa hari terakhir, logam mulia kini bertahan di level Rp2.655.000 per gram, mencerminkan sikap pelaku pasar yang masih menunggu arah pergerakan baru di tengah ketidakpastian pasar global.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram tetap berada di Rp2.655.000, sama seperti perdagangan Kamis (25/6/2026). Stabilnya harga ini terjadi setelah pada Rabu lalu emas Antam sempat terkoreksi tajam hingga Rp18.000 per gram.

Pergerakan yang cenderung mendatar tersebut menunjukkan investor memilih menahan transaksi sambil mencermati perkembangan ekonomi global, termasuk kebijakan suku bunga bank sentral dan dinamika nilai tukar dolar Amerika Serikat yang masih menjadi faktor utama penggerak harga emas.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) juga stagnan di level Rp2.320.000 per gram. Dengan selisih atau spread mencapai Rp335.000 per gram, emas batangan tetap lebih ideal sebagai instrumen investasi jangka panjang dibandingkan untuk aktivitas jual beli jangka pendek.

Rincian Harga Emas Antam Jumat, 26 Juni 2026

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.377.500
  • 1 gram: Rp2.655.000
  • 2 gram: Rp5.250.000
  • 3 gram: Rp7.850.000
  • 5 gram: Rp13.050.000
  • 10 gram: Rp26.045.000
  • 25 gram: Rp64.987.000
  • 50 gram: Rp129.895.000
  • 100 gram: Rp259.712.000
  • 250 gram: Rp649.015.000
  • 500 gram: Rp1.297.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Harga tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan pada saat transaksi.

Secara umum, semakin besar ukuran emas batangan yang dibeli, semakin rendah harga rata-rata per gram karena biaya produksi dan pencetakan tersebar pada jumlah gram yang lebih besar.

Aturan Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas Antam mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi logam mulia.

Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenai tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Analisis Dahlan Consultant: Momentum Akumulasi bagi Investor Jangka Panjang

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai pergerakan harga emas yang stagnan justru memberikan ruang bagi investor untuk melakukan akumulasi secara bertahap, tanpa harus terjebak spekulasi jangka pendek.

Menurut Kang Dahlan, karakter utama emas tetap sebagai aset pelindung nilai (safe haven), sehingga keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada tujuan keuangan jangka panjang, bukan fluktuasi harga harian.

“Ketika harga bergerak datar, investor memiliki kesempatan menyusun strategi pembelian secara bertahap atau dollar cost averaging. Cara ini membantu mengurangi risiko membeli pada harga puncak sekaligus membangun portofolio yang lebih stabil,” ujar Kang Dahlan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhitungkan selisih harga jual dan buyback serta komponen pajak sebelum melakukan transaksi. “Jangan hanya melihat harga jual hari ini. Hitung juga spread dan biaya transaksi agar target keuntungan sesuai dengan rencana investasi. Emas sebaiknya dipandang sebagai instrumen untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang, bukan sarana mencari keuntungan instan,” kata Kang Dahlan. ***

Duh ! 109 Ribu Warga Lobar Dinonaktifkan dari BPJS PBI, Akibat Pinjaman Online 

0

DCNews, Lombok Barat — Sebanyak 109 ribu warga Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah daerah mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab penonaktifan adalah temuan kepemilikan pinjaman online (pinjol) yang membuat sebagian warga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Temuan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat karena berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis. Di sisi lain, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan untuk memastikan data penerima bantuan tetap akurat agar anggaran jaminan kesehatan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Lombok Barat, Hj. Erni Suryana, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melakukan verifikasi ulang terhadap peserta PBI JKN yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil verifikasi tersebut menyebabkan penonaktifan kepesertaan dalam dua tahap, masing-masing sekitar 50 ribu jiwa dan 47 ribu jiwa.

“Salah satu penyebab terjadi penonaktifan itu ketika ditemukan pinjaman online sehingga dianggap keluar dari Desil 1 sampai 5. Itu salah satu penyebabnya, tapi keputusan penonaktifannya ada di pemerintah pusat,” kata Erni, dikutip DCNews, Jumat (26/6/2026).

Erni mengatakan pemerintah desa diharapkan lebih aktif memperbarui data masyarakat agar warga yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan. Menurutnya, pembaruan data harus dilakukan secara berkala oleh operator desa dengan pendampingan petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah koordinasi Dinas Sosial.

Ia menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci agar anggaran Universal Health Coverage (UHC) yang dikelola pemerintah daerah dapat digunakan secara tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Lombok Barat, Yuliana, S.KM., mengungkapkan jumlah peserta PBI JKN yang telah dinonaktifkan mencapai sekitar 109 ribu jiwa.

Menurutnya, tingkat kepesertaan JKN di Lombok Barat telah mencapai sekitar 99 persen. Namun, tingkat kepesertaan yang aktif baru berada di kisaran 83 persen. Artinya, lebih dari 135 ribu peserta saat ini berstatus tidak aktif dan berpotensi menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui skema UHC apabila memenuhi persyaratan.

Yuliana menyebut kebutuhan anggaran untuk mengaktifkan seluruh peserta nonaktif diperkirakan mencapai Rp135 miliar. Sementara itu, kemampuan fiskal daerah hanya memungkinkan penyediaan anggaran sekitar Rp65 miliar untuk program UHC pada tahun ini sehingga pemerintah harus menetapkan skala prioritas.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap dipermudah, khususnya bagi pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit. “Jadi tidak ada yang dipersulit,” ujar Yuliana. ***