“Tindak lanjut dari laporan PPATK dan kerja sama lintas satuan berhasil membawa kami pada penyitaan ini. Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online,” kata Komjen Wahyu.
Menurut keterangan, terdapat 35 plastik berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan 80 plastik berisi pecahan Rp 50 ribu yang disita sebagai barang bukti. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan empat orang tersangka yang diduga berperan dalam jaringan operator situs judi daring.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Mereka dijadwalkan memberikan penjelasan lebih rinci terkait alur transaksi dan aktor-aktor utama dalam jaringan tersebut.
Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama dalam agenda pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik perjudian digital yang kian marak.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal menjaga ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat dari dampak destruktif judi online,” tegas Wahyu. ***

