Jangan Terburu-buru Menghakimi Jasa Joki Pinjol

Date:

Oleh: Asep Dahlan [Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultant]

BELAKANGAN ini, istilah “joki pinjaman online” atau joki pinjol menjadi salah satu topik yang kerap diperbincangkan di media sosial maupun pemberitaan. Sayangnya, pembahasan yang berkembang sering kali didominasi oleh stigma negatif. Siapa pun yang terlibat dalam pendampingan pengajuan pinjaman online seolah langsung ditempatkan dalam posisi yang salah, bahkan sebelum memahami secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Sebagai seorang konsultan keuangan yang selama bertahun-tahun mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan finansial, saya memandang fenomena ini perlu dilihat secara lebih objektif dan proporsional.

Saya tidak sedang membela praktik yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang melakukan pemalsuan data, manipulasi dokumen, atau tindakan lain yang merugikan konsumen maupun lembaga keuangan, tentu tindakan tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah: apakah seluruh layanan pendampingan pengajuan pinjaman harus otomatis dianggap sebagai praktik ilegal?

Menurut saya, jawabannya tidak.

Dalam dunia profesional, jasa pendampingan bukanlah sesuatu yang baru. Kita mengenal konsultan pajak yang membantu wajib pajak memahami regulasi perpajakan. Kita mengenal konsultan hukum yang membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. Kita juga mengenal konsultan bisnis yang mendampingi perusahaan mengambil keputusan strategis.

Lalu mengapa ketika ada pihak yang membantu masyarakat memahami proses pengajuan pembiayaan atau memperbaiki profil keuangannya agar lebih layak mendapatkan akses kredit, mereka langsung dicap negatif?

Bukankah pada dasarnya fungsi pendampingan adalah membantu orang yang belum memahami suatu proses agar dapat menjalankannya dengan benar?

Di sinilah saya melihat adanya kecenderungan masyarakat untuk menyederhanakan persoalan yang sebenarnya cukup kompleks.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai. Banyak yang tidak memahami bagaimana sistem penilaian kredit bekerja, bagaimana mengelola rasio utang, bagaimana membaca syarat dan ketentuan pinjaman, atau bahkan bagaimana menyusun dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan pembiayaan.

Dalam kondisi seperti itu, tidak mengherankan jika muncul pihak-pihak yang menawarkan jasa pendampingan.

Kehadiran mereka sejatinya merupakan respons terhadap kebutuhan pasar. Sama seperti profesi-profesi konsultasi lainnya yang lahir karena adanya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pendampingan.

Persoalannya bukan pada keberadaan jasanya, melainkan pada cara kerja dan integritas pelakunya.

Kita tidak pernah menyalahkan seluruh profesi konsultan pajak hanya karena ada satu atau dua oknum yang melakukan pelanggaran. Kita juga tidak pernah menyimpulkan bahwa seluruh pengacara atau konsultan hukum buruk hanya karena ada kasus yang melibatkan segelintir individu.

Mengapa logika yang sama tidak diterapkan ketika membahas jasa pendampingan pinjaman online?

Menurut saya, yang perlu dikritisi adalah praktik-praktik yang melanggar hukum, bukan profesinya secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi, fenomena ini sesungguhnya menjadi cermin bahwa pekerjaan rumah terbesar kita masih berada pada aspek literasi keuangan. Selama masih banyak masyarakat yang kebingungan memahami produk keuangan modern, selama masih banyak orang yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peminjam, maka kebutuhan terhadap pendampingan akan tetap ada.

Alih-alih terus memperdebatkan label “joki” atau bukan, saya melihat energi kita akan lebih bermanfaat jika diarahkan untuk meningkatkan edukasi keuangan masyarakat.

Regulator, industri keuangan, lembaga pendidikan, dan para praktisi perlu duduk bersama membangun ekosistem yang lebih sehat. Masyarakat harus dibekali pemahaman yang cukup agar mampu mengambil keputusan finansial secara mandiri dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, saya percaya bahwa tidak ada profesi yang sepenuhnya buruk atau sepenuhnya baik. Yang menentukan adalah integritas orang-orang yang menjalankannya.

Karena itu, saya mengajak publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Mari kita bedakan antara jasa konsultasi yang bertujuan membantu masyarakat dengan praktik-praktik yang memang melanggar hukum.

Sebab dalam dunia keuangan yang semakin kompleks, yang kita butuhkan bukan sekadar stigma, melainkan pemahaman yang lebih jernih, adil, dan berbasis fakta. Dengan cara itulah kita dapat membangun ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Gagalkan Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di RSUD Ahmad Yani Metro, Warga Lapor via Call Center 110

DCNews, Metro — Upaya dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah...

Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Diduga Bekingi Debt Collector

DCNews, Serang — Penyidikan kasus pembacokan terhadap dua anggota...

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Polisi Turun Tangan Amankan Situasi

DCNews, Makassar — Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan...

Utang Pinjol Tembus Rp102 Triliun, OJK Sebut Kredit Macet Masih Terkendali

DCNews, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pembiayaan...