Pinjol Didominasi Perempuan, Dahlan Consultant: Literasi dan Manajemen Utang Solusi Utama

Date:

DCNews, Jakarta – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 65% pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal adalah perempuan, didorong oleh kebutuhan mendesak dan minimnya literasi keuangan. Lonjakan pengajuan pinjol ilegal di kalangan perempuan ini, terutama usia 25-45 tahun, dipicu oleh faktor ekonomi seperti biaya hidup, pendidikan anak, atau tekanan sosial untuk memenuhi gaya hidup.

Menyoroti data OJK tersebut, konsultan keuangan juga pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan mengingatkan bahaya jeratan utang berbunga tinggi dan menawarkan solusi melalui pengelolaan keuangan berbasis prioritas serta pendampingan lembaga resmi.

“Perempuan sering menjadi target karena peran ganda sebagai pengelola rumah tangga dan kebutuhan mendadak, sementara akses ke layanan keuangan formal terbatas,” kata Asep Dahlan dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa pinjol ilegal dengan bunga hingga 0,8% per hari berpotensi membebani nasabah dengan utang berkepanjangan.

“Conton kasus, korban seperti Siti (32), ibu dua anak di Bekasi, mengaku terjerat utang Rp10 juta jadi Rp25 juta dalam 3 bulan akibat roll over. Ia juga mengaku tak paham hitungan bunganya, Karen sangat butuh uang untuk operasi anak,” sebut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu.

Guna meminimalisir masalah itu, Asep Dahlan menekankan tiga solusi. Pertama, edukasi keuangan, berup pelatihan mengelola pendapatan, dana darurat, dan membedakan kebutuhan vs keinginan.

Kedua, alternatif pendanaan, tentunya dengan memanfaatkan koperasi, bank syariah, atau program bantuan pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat). Ketiga, restrukturisasi utang, dengan cara mengkonsolidasi utang melalui lembaga resmi seperti OJK atau AKPI (Asosiasi Konsultan Pinjaman Indonesia).

“Ketiga solusi di atas setidaknya bisa mengurangi dan bisa jadi membuat mereka untuk berpikir pikir ulang berurusan dengan pinjaman online, apalagi yang ilegal,” tutup Asep Dahlan seraya menegaskan, utang boleh asal produktif dan terencana.

Sebelumnya, OJK mengimbau masyarakat melaporkan pinjol ilegal via *157* dan memverifikasi izin pinjol di sikapiuangmu.ojk.go.id. Data OJK per April 2025 menunjukkan 1.200 laporan pinjol ilegal, 60% di antaranya dari perempuan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Soroti Implementasi KUHAP Baru di Sultra, Kasus Residivis hingga Korupsi Jadi Perhatian

DCNews, Kendari - Kunjungan kerja spesifik (kunspek) Komisi III...

Teror Pinjol Rp1 Juta Jadi Rp14 Juta: Debt Collector Diduga Gunakan Ambulans Fiktif di Semarang

DCNews, Semarang — Dugaan penyalahgunaan layanan ambulans untuk kepentingan penagihan...

Buronan Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Ditangkap Setelah 6 Bulan Kabur, Polda Klaim Upaya Maksimal

DCNews, Jakarta — Setelah enam bulan menjadi buronan, M...

KPK Periksa Dua Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI 2020–2023

DCNews, Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana...