OJK Bantah Promosikan Pinjol di Kampus, Tegaskan Seminar di Unisma Murni Edukasi Literasi Keuangan

Date:

DCNews, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan bahwa kehadiran platform pinjaman daring (pinjol) dalam kegiatan di lingkungan kampus merupakan bentuk promosi produk keuangan kepada mahasiswa. OJK menegaskan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut semata-mata untuk meningkatkan literasi keuangan dan memberikan pemahaman mengenai risiko pinjaman online, terutama yang ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyusul polemik seminar bertajuk AFPI Pindar Mengajar di Universitas Islam Malang (Unisma), baru-baru ini, yang ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mengkritik kehadiran perusahaan pinjaman daring di kampus karena dinilai berpotensi mendorong mahasiswa terjebak dalam utang sejak dini.

Farid menegaskan bahwa seluruh kegiatan edukasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar), memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan edukasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” kata Farid, Sabtu (27/6/2026).

Farid menjelaskan, program AFPI Pindar Mengajar dirancang agar mahasiswa memahami karakteristik, manfaat, serta risiko penggunaan layanan pinjaman daring secara menyeluruh. Menurutnya, edukasi tersebut juga bertujuan membekali mahasiswa agar mampu membedakan layanan pinjaman legal dengan pinjaman online ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

“Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa OJK mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan produk dari perusahaan tertentu.

“OJK tidak mempromosikan, merekomendasikan, maupun mengarahkan masyarakat untuk menggunakan produk atau layanan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan tertentu, termasuk penyelenggara pinjaman daring,” tegas Farid.

Menurutnya, OJK tetap menjalankan fungsi sebagai regulator yang independen dalam pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hajar Irak 5-0, Senegal Jaga Peluang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

DCNews, Jakarta – Timnas Senegal menjaga peluang lolos ke babak...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juni 2026 Naik, Galeri 24 dan UBS Menguat, Antam Stabil

DCNews, Jakarta – Harga emas di Pegadaian kembali bergerak...

Pinjol Ilegal Ibarat “Bunglon”, Kang Dahlan Desak OJK Bertindak Lebih Tegas

DCNews, Jakarta — Di tengah gencarnya upaya pemberantasan pinjaman...

Jangan Bayar Pinjol Ilegal, DPR Nilai Cara Ini Bisa Bikin Pelaku Kapok

DCNews, Jakarta — Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal...