Home Blog Page 2

Ekuador Tumbangkan Jerman 2-1 di Piala Dunia 2026, Die Mannschaft Tetap Juara Grup E

0

DCNews, Jakarta – Ekuador menutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan kemenangan mengejutkan setelah menaklukkan Jerman 2-1 pada laga terakhir Grup E di Stadion New York New Jersey, Jumat (26/6/2026) WIB. Meski kalah, Jerman tetap melaju ke babak 32 besar sebagai juara grup berkat keunggulan rekor pertemuan atas Pantai Gading.

Jerman langsung mengawali pertandingan dengan agresif. Baru dua menit laga berjalan, Leroy Sane membawa Die Mannschaft unggul 1-0 melalui penyelesaian akhir yang tak mampu dihentikan Hernan Galindez.

Gol cepat tersebut sempat memicu kontroversi. Dalam proses terciptanya gol, kaki Aleksandar Pavlovic mengenai kepala Pedro Rodriguez. Namun, wasit Tori Penso awalnya tetap mengesahkan gol tersebut.

Keunggulan Jerman tidak bertahan lama. Ekuador merespons lewat serangan balik cepat pada menit kesembilan. Nilson Angulo berhasil menuntaskan peluang dengan sempurna untuk menaklukkan Manuel Neuer sekaligus menyamakan skor menjadi 1-1.

Setelah kedua gol cepat itu, pertandingan berlangsung lebih seimbang. Kedua tim saling membangun serangan, tetapi kesulitan menciptakan peluang bersih di area kotak penalti.

Memasuki babak kedua, Jerman sempat memperoleh hadiah penalti setelah Kai Havertz dijatuhkan di dalam kotak terlarang. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah Tori Penso meninjau tayangan VAR yang menunjukkan Leroy Sane lebih dulu melakukan pelanggaran terhadap Pedro Rodriguez dalam rangkaian serangan.

Ekuador kemudian semakin percaya diri. Enner Valencia hampir membawa timnya unggul pada menit ke-63, tetapi Manuel Neuer melakukan penyelamatan gemilang.

Tekanan Ekuador akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-77. Berawal dari sepak pojok, sundulan Kevin Rodriguez mengarah ke gawang Jerman sebelum Gonzalo Plata menyambar bola di depan Neuer untuk mengubah skor menjadi 2-1.

Unggul satu gol, Ekuador tetap tampil disiplin dan berani menguasai bola sehingga mampu meredam upaya kebangkitan Jerman. Tim asuhan Julian Nagelsmann baru mampu meningkatkan intensitas serangan menjelang laga berakhir, tetapi gagal menciptakan gol penyeimbang hingga peluit panjang dibunyikan.

Hasil ini membuat Jerman tetap finis di puncak klasemen Grup E dengan koleksi enam poin. Die Mannschaft unggul rekor head-to-head atas Pantai Gading yang juga mengumpulkan enam poin usai mengalahkan Curacao. Sementara itu, kemenangan atas Jerman mengantarkan Ekuador menutup fase grup dengan empat poin, namun belum cukup untuk menggeser dua tim teratas.

Susunan pemain

Ekuador: Hernan Galindez; Alan Franco, Joel Ordonez, Willian Pacho, Piero Hincapie; John Yeboah, Moises Caicedo, Pedro Rodriguez, Nilson Angulo; Gonzalo Plata, Enner Valencia.

Jerman: Manuel Neuer; Joshua Kimmich, Jonathan Tah, Antonio Rudiger, David Raum; Felix Nmecha, Aleksandar Pavlovic; Leroy Sane, Jamal Musiala, Florian Wirtz; Kai Havertz. ***

Daftar 11 Negara Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Brasil dan Maroko Jadi Tim Terbaru

0

DCNews, Jakarta — Persaingan menuju fase gugur Piala Dunia 2026 semakin mengerucut. Hingga Kamis (25/6/2026) dini hari waktu setempat, sebanyak 11 negara telah memastikan tiket ke babak 32 besar setelah rangkaian pertandingan fase grup memasuki putaran terakhir. Brasil dan Maroko menjadi dua tim terbaru yang mengamankan tempat di fase knockout.

Brasil memastikan status sebagai juara Grup C usai menundukkan Skotlandia dengan skor meyakinkan 3-0 di Stadion Miami. Penyerang Vinicius Junior tampil sebagai bintang lapangan dengan mencetak dua gol, sementara satu gol lainnya disumbangkan Matheus Cunha.

Di pertandingan lain, Maroko menyegel tiket ke babak 32 besar sebagai runner-up Grup C setelah bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Haiti 4-2. Empat gol kemenangan Maroko dicetak Achraf Hakimi, Ismael Saibari, Soufiane Rahimi, dan Gessime Yassine. Adapun Haiti memperoleh gol melalui gol bunuh diri kiper Yassine Bounou serta satu gol dari Wilson Isidor.

Keberhasilan Brasil dan Maroko menyusul Swiss dan Kanada yang lebih dahulu memastikan kelolosan pada hari yang sama. Swiss menaklukkan Kanada dengan skor 2-1, namun hasil tersebut tetap mengantarkan Kanada lolos sebagai runner-up Grup B berkat keunggulan selisih gol atas Bosnia dan Herzegovina yang sama-sama mengoleksi empat poin.

Lolosnya Kanada sekaligus melengkapi tiga negara tuan rumah Piala Dunia 2026 yang telah mengamankan tempat di babak 32 besar, setelah sebelumnya Meksiko dan Amerika Serikat lebih dulu memastikan tiket ke fase gugur.

Selain ketiga tuan rumah tersebut, sejumlah kekuatan tradisional sepak bola dunia juga telah lebih awal mengamankan kelolosan. Jerman, Prancis, Argentina, Norwegia, dan Kolombia menjadi bagian dari negara-negara yang sukses melangkah ke babak berikutnya.

Daftar 11 negara yang telah lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026:

  1. Meksiko
  2. Swiss
  3. Kanada
  4. Brasil
  5. Maroko
  6. Amerika Serikat
  7. Jerman
  8. Prancis
  9. Norwegia
  10. Argentina
  11. Kolombia

Minta PLN Evaluasi Sistem Kelistrikan, Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman

0

DCNews, Kandangan — Anggota MPR/DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meminta PT PLN (Persero) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan menyusul pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan beberapa daerah lain di Kalimantan Selatan dalam beberapa hari terakhir.

Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar di Kandangan, Rabu kemarin (24/6/2026), Habib Aboe mengatakan masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal. Namun di tengah proses pemulihan sistem yang sedang dilakukan PLN, ia mengimbau warga tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Persoalan pemadaman listrik menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan warga dalam kegiatan tersebut. Menanggapi keluhan masyarakat, Habib Aboe menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, PLN tengah melakukan pengaturan beban pada sistem interkoneksi Kalimantan untuk menjaga stabilitas pasokan listrik secara keseluruhan.

“Informasi yang saya peroleh, saat ini terdapat kendala operasional pada sistem kelistrikan interkoneksi Kalimantan yang mengakibatkan terjadinya penurunan pasokan daya. Karena itu, petugas PLN melakukan pengaturan beban sebagai langkah untuk menjaga kestabilan sistem kelistrikan secara menyeluruh,” kata Habib Aboe.

Politikus PKS itu menjelaskan gangguan pada sistem kelistrikan tidak hanya terjadi di Kalimantan Selatan, tetapi juga pernah dialami sejumlah wilayah lain di Indonesia. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab gangguan sebelum memperoleh informasi resmi dari pihak terkait.

“Persoalan kelistrikan seperti ini memang tidak hanya terjadi di Kalimantan Selatan. Beberapa daerah lain di Indonesia, termasuk di Jawa, juga mengalami gangguan sistem yang berdampak pada pasokan listrik. Karena itu saya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Menurut Habib Aboe, keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam situasi seperti saat ini. Ia berharap PLN dapat terus memperkuat komunikasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, dan perkembangan proses pemulihan.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik. Saya berharap masyarakat dapat menyikapi kondisi ini secara bijak, sembari menunggu langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh PLN,” katanya.

Meski mengapresiasi upaya pemulihan yang dilakukan petugas di lapangan, Habib Aboe menegaskan bahwa gangguan yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PLN. Keandalan infrastruktur kelistrikan, menurutnya, merupakan kebutuhan dasar yang sangat menentukan kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

“Saya akan meminta PLN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerjanya, termasuk memperkuat rantai pasok dan sistem pendukung kelistrikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik yang andal dan berkelanjutan,” tegas anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Ia berharap proses pemulihan sistem kelistrikan dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas masyarakat, layanan publik, dunia usaha, serta sektor pendidikan dapat kembali berjalan normal tanpa gangguan.

“Kita berharap gangguan ini segera teratasi dan pasokan listrik kembali stabil. Saya juga mengajak seluruh pihak untuk saling mendukung dan menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan bersama,” pungkasnya. ***

PNM Digi Nasabah Permudah Akses Pembiayaan, Belanja hingga Pelatihan bagi Jutaan Nasabah Mekaar

0

DCNews, Jakarta — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus memperkuat transformasi digital untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha ultra mikro. Melalui aplikasi PNM Digi Nasabah, perusahaan menghadirkan berbagai layanan terintegrasi yang memungkinkan nasabah mengakses informasi pembiayaan, kebutuhan sehari-hari, hingga pelatihan usaha dalam satu platform digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya PNM menjawab kebutuhan jutaan nasabah Mekaar yang membutuhkan layanan cepat, praktis, dan mudah diakses di tengah aktivitas usaha serta tanggung jawab mengelola ekonomi keluarga.

Direktur Digital dan Teknologi Informasi PNM, Yusron Avivi, mengatakan PNM Digi Nasabah tidak hanya dikembangkan sebagai aplikasi layanan keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan yang memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses dan manfaat bagi masyarakat ultra mikro.

“PNM Digi Nasabah kami rancang sebagai ekosistem digital yang sederhana, mudah digunakan, dan relevan dengan kebutuhan sehari-hari nasabah. Mulai dari akses informasi pembiayaan, pembelajaran, transaksi kebutuhan dasar, hingga program pemberdayaan. Kami percaya bahwa ketika teknologi dibuat lebih dekat dan mudah dijangkau, maka manfaatnya akan semakin besar dalam membantu nasabah naik kelas,” kata Yusron, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat memantau berbagai informasi pembiayaan secara mandiri. Fitur yang tersedia memungkinkan pengguna melihat riwayat transaksi, memeriksa status kelompok, hingga menerima notifikasi terkait angsuran dan jadwal Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM). Kemudahan ini diharapkan dapat membantu nasabah mengelola kewajiban pembiayaan secara lebih tertib dan terencana.

PNM juga menghadirkan fitur Warung Mekaar yang memungkinkan nasabah membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga kompetitif melalui proses transaksi yang sederhana. Kehadiran layanan ini dinilai mampu membantu rumah tangga prasejahtera menekan pengeluaran sekaligus menjaga keberlanjutan usaha yang dijalankan.

Selain layanan transaksi, aplikasi tersebut menyediakan Portal Nasabah yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran digital. Melalui fitur ini, nasabah dapat mengakses beragam materi pelatihan, edukasi kewirausahaan, dan pengembangan keterampilan secara fleksibel tanpa dibatasi lokasi maupun waktu.

Akses terhadap layanan digital lainnya juga diperluas melalui fitur pembelian pulsa, paket data, dan token listrik. Menurut PNM, layanan tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan konektivitas masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi digital, baik untuk aktivitas usaha maupun kebutuhan keluarga.

Untuk meningkatkan partisipasi pengguna, PNM menghadirkan program Digi Poin. Nasabah dapat mengumpulkan poin dari berbagai aktivitas dalam aplikasi dan memanfaatkannya di dalam ekosistem layanan PNM Digi.

Tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, aplikasi ini juga mengakomodasi program pemberdayaan berbasis lingkungan melalui fitur Kembangs. Program tersebut mendorong nasabah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah kertas, plastik, dan material lainnya yang sudah tidak digunakan sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mendukung kesadaran lingkungan.

PNM menyadari bahwa sebagian besar nasabah Mekaar masih berada dalam tahap peningkatan literasi digital. Karena itu, aplikasi dirancang dengan tampilan yang sederhana dan mudah dipahami agar dapat digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk nasabah yang baru mengenal layanan digital.

Yusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak semata-mata diukur dari jumlah pengguna atau banyaknya fitur yang tersedia, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan kemudahan akses layanan, meningkatkan literasi digital, serta membuka lebih banyak peluang bagi nasabah PNM Mekaar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya.

Melalui PNM Digi Nasabah, PNM berupaya mengintegrasikan pembiayaan, edukasi, transaksi, dan pemberdayaan dalam satu ekosistem digital. Strategi tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan bagi pelaku usaha ultra mikro sekaligus mendorong peningkatan kapasitas ekonomi keluarga secara berkelanjutan. ***

Azis Subekti Dorong Kedaulatan Digital, Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Data

0

DCNews, Jakarta — Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan oleh penguasaan data, kecerdasan buatan (AI), dan infrastruktur digital, Indonesia dinilai perlu membangun kedaulatan digital sebagai bagian dari strategi mempertahankan kemerdekaan dan daya saing bangsa. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi harus melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas teknologi, media, hingga masyarakat sipil.

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan bahwa transformasi digital Indonesia tidak boleh sekadar dipahami sebagai perluasan akses internet atau meningkatnya penggunaan aplikasi digital. Menurutnya, digitalisasi harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi perubahan geopolitik dan ekonomi global.

“Persoalan digital Indonesia bukan hanya persoalan teknologi. Persoalan ini menyentuh esensi kemerdekaan, yakni kemampuan bangsa menentukan nasib sendiri di tengah perubahan global,” kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Azis menjelaskan bahwa peta kekuatan dunia saat ini telah mengalami pergeseran signifikan. Jika pada era agraris kekuasaan ditentukan oleh penguasaan lahan, dan pada era industri bertumpu pada pabrik serta teknologi produksi, maka di era digital pusat kekuatan kini berada pada data, algoritma, pusat komputasi, kabel bawah laut, jaringan digital, dan teknologi kecerdasan buatan.

Menurutnya, perubahan tersebut menuntut Indonesia untuk memiliki strategi yang lebih komprehensif dalam mengelola aset digital nasional. Dengan jumlah penduduk yang besar, pasar digital yang terus berkembang, wilayah yang luas, serta posisi geografis yang strategis, Indonesia memiliki modal kuat untuk membangun kemandirian digital.

Namun, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila Indonesia hanya berperan sebagai pasar bagi produk dan layanan digital global.
“Indonesia menghasilkan data dalam jumlah besar. Nilai tertinggi dari data itu harus diupayakan kembali kepada Indonesia,” ujarnya.

Pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia itu menilai agenda kedaulatan digital nasional perlu dibangun melalui tiga fondasi utama yang saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan.

Fondasi pertama adalah penguatan infrastruktur fisik digital. Aspek ini mencakup pembangunan dan pengamanan kabel bawah laut, jaringan serat optik, satelit, pusat data, internet exchange, keamanan jaringan, serta diversifikasi jalur konektivitas internasional untuk menjamin ketahanan sistem digital nasional.

Fondasi kedua berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan teknologi digital. Di dalamnya termasuk pengelolaan data nasional, komputasi awan, kecerdasan buatan, keamanan siber, riset dan inovasi, penguatan industri perangkat lunak, serta peningkatan kualitas talenta digital Indonesia.

Adapun fondasi ketiga berfokus pada pembangunan kapasitas masyarakat melalui literasi digital, etika algoritma, perlindungan ruang publik digital, pendidikan kritis, penguatan media, serta peningkatan ketahanan masyarakat terhadap disinformasi dan manipulasi informasi.

Azis menekankan bahwa ketiga fondasi tersebut harus dibangun secara terpadu agar berbagai program transformasi digital yang dijalankan pemerintah tidak berjalan secara parsial dan terpisah.

Menurutnya, Indonesia harus mampu memanfaatkan keterbukaan global tanpa kehilangan kemampuan untuk mengendalikan arah pembangunan digital nasional.

“Indonesia tidak boleh anti dunia, tetapi juga tidak boleh lugu di hadapan dunia. Keterbukaan harus disertai kemampuan mengatur diri,” pungkas politikus dari Partai Gerindra tersebut. ***

Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

0

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menerapkan sanksi tegas bagi penerima manfaat yang terbukti terlibat judi online (judol), pinjaman online (pinjol), maupun aktivitas top up game online. Warga yang terindikasi menggunakan dana untuk aktivitas tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan.

Kebijakan itu ditegaskan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, mengatakan penerima bansos seharusnya berasal dari kelompok masyarakat dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga rentan. Menurutnya, keterlibatan dalam aktivitas seperti judi online, pinjaman online, maupun pengeluaran untuk top up permainan digital menjadi indikator bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan ekonomi di luar kriteria penerima bantuan.

“Mereka yang layak menerima bantuan sosial itu masuk kategori Desil 1-5. Jika mereka ada yang terlibat pinjol, maka dikategorikan yang bersangkutan mampu,” kata Rinda, Rabu (24/6/2026).

Rinda menegaskan bahwa sanksi penghentian bantuan tidak hanya berdampak pada individu penerima manfaat, tetapi juga berlaku terhadap seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba terlibat dalam aktivitas yang dapat menghilangkan hak mereka sebagai penerima bantuan sosial.

“Saya ingatkan jangan sampai hal ini terjadi, karena sangat merugikan dan tak bisa menerima bansos,” ujarnya.

Meski menerapkan aturan yang ketat, Dinsos Kukar tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila merasa tidak pernah terlibat judi online maupun pinjaman online. Warga yang namanya dicoret dari daftar penerima bantuan dapat menyampaikan sanggahan kepada pemerintah setempat untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindakan Kekerasan Dinsos Kukar, Sunarko, mengatakan proses penentuan penerima bantuan kini dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat. Verifikasi dan validasi data tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengecekan faktual langsung di lapangan.

Menurut Sunarko, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh program bantuan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

“Kami tegaskan langkah ini untuk memastikan data penerima manfaat bansos ini tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” kata Sunarko.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat akurasi data kesejahteraan sosial sekaligus mencegah penyalahgunaan bantuan negara di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak ekonomi dan sosial dari judi online serta pinjaman online yang kian marak di masyarakat. ***

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

0

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk perdagangan Kamis (25/6/2026) belum dapat diketahui secara pasti hingga pagi hari karena perusahaan baru akan merilis harga jual dan buyback resmi pada pukul 09.00 WIB. Di tengah ketidakpastian pasar global, investor kini mencermati sejumlah indikator utama, mulai dari arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat, pergerakan nilai tukar rupiah, hingga perkembangan geopolitik yang berpotensi memengaruhi harga logam mulia.

Meski harga terbaru belum diumumkan, pergerakan harga pada perdagangan sebelumnya dapat menjadi acuan awal bagi pelaku pasar. Pada Rabu (24/6/2026), harga emas Antam tercatat mengalami koreksi, seiring meningkatnya kehati-hatian investor terhadap prospek kebijakan moneter Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed).

Data Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.661.638, turun 0,67 persen dibandingkan hari sebelumnya. Sementara harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam berada di level Rp2.372.000 per gram, terkoreksi Rp36.000 atau sekitar 1,50 persen.

Penurunan tersebut mencerminkan tekanan yang masih membayangi pasar emas global. Sejumlah investor memilih menunggu rilis data ekonomi penting Amerika Serikat yang akan menjadi petunjuk arah kebijakan suku bunga dalam beberapa bulan ke depan.

Analis pasar komoditas Capital Futures, Indah Kirana, mengatakan harga emas masih sangat sensitif terhadap perubahan ekspektasi pasar terhadap langkah The Fed. Menurut dia, setiap sinyal penundaan penurunan suku bunga berpotensi menekan harga emas karena instrumen tersebut tidak memberikan imbal hasil seperti obligasi atau deposito.

“Emas selalu menjadi pilihan utama saat ketidakpastian global meningkat. Statusnya sebagai aset safe haven membuat permintaannya naik ketika risiko ekonomi dan geopolitik membesar,” ujar Indah.

Selain harga emas dunia (XAU/USD), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor penting yang menentukan harga emas di pasar domestik. Ketika dolar menguat dan rupiah melemah, harga emas Antam cenderung mengalami kenaikan meskipun harga emas global bergerak relatif stabil.

Pelaku pasar juga menyoroti rilis data inflasi Personal Consumption Expenditures (PCE) Amerika Serikat yang dijadwalkan pada akhir bulan ini. Data tersebut menjadi salah satu indikator utama yang digunakan The Fed dalam menentukan arah kebijakan suku bunga. Jika inflasi masih tinggi, peluang penurunan suku bunga diperkirakan semakin kecil, yang dapat memberikan tekanan lanjutan terhadap harga emas.

Di sisi lain, ketegangan geopolitik yang masih terjadi di sejumlah kawasan dunia tetap menjadi faktor pendukung harga emas. Dalam situasi ketidakpastian global, investor umumnya mengalihkan sebagian asetnya ke instrumen yang dianggap lebih aman, termasuk emas.

Dari sisi tren, harga emas Antam dalam satu bulan terakhir tercatat turun sekitar 5,28 persen atau setara Rp148.370 per gram. Dalam sepekan terakhir, koreksinya mencapai 2,85 persen atau sekitar Rp78.195 per gram. Namun jika dilihat dalam horizon yang lebih panjang, kinerja emas masih menunjukkan penguatan signifikan.

Sepanjang satu tahun terakhir, harga emas Antam melonjak sekitar 37,42 persen atau naik Rp724.808 per gram. Kenaikan tersebut menegaskan bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang mampu memberikan perlindungan nilai di tengah volatilitas pasar keuangan.

“Tren jangka panjang emas tetap positif. Koreksi yang terjadi saat ini merupakan fase konsolidasi yang wajar setelah harga mencetak rekor tertinggi pada Mei 2026,” kata Indah.

Investor yang berencana melakukan transaksi juga perlu memperhatikan aspek perpajakan. Pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Sementara transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Untuk memperoleh harga resmi terbaru, masyarakat disarankan memantau situs Logam Mulia Antam maupun aplikasi EmasKu yang diperbarui setiap hari kerja. Harga di berbagai butik Antam umumnya mengacu pada harga resmi yang diumumkan perusahaan setiap pukul 09.00 WIB.

Analisis Dahlan Consultant: Emas Sebagai Instrumen Pelindung Nilai

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai koreksi harga emas dalam beberapa pekan terakhir tidak serta-merta mengubah prospek jangka panjang logam mulia tersebut. Menurutnya, investor perlu melihat emas sebagai instrumen pelindung nilai dan diversifikasi aset, bukan sekadar sarana mencari keuntungan jangka pendek.

“Dalam kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, emas tetap relevan sebagai aset lindung nilai. Investor sebaiknya tidak terpancing fluktuasi harian, melainkan fokus pada tujuan keuangan jangka menengah hingga panjang. Koreksi harga justru dapat menjadi momentum akumulasi bagi investor yang memiliki strategi investasi yang disiplin,” ujar Kang Dahlan.

Ia menambahkan, kombinasi antara ketidakpastian geopolitik, potensi pelemahan nilai mata uang, serta perubahan arah kebijakan suku bunga global masih akan menjadi faktor utama yang menopang harga emas dalam beberapa tahun mendatang. ***

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

0

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) di Indonesia. Regulasi ini mewajibkan penyampai informasi sektor jasa keuangan untuk menyajikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan guna melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat rekomendasi atau promosi produk keuangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mulai menjadi pedoman bagi individu maupun pihak lain yang memiliki pengaruh dalam menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya peran finfluencer dalam memengaruhi keputusan keuangan masyarakat.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus, Rabu (24/6/2026).

Menurut OJK, perkembangan media digital telah mendorong munculnya banyak pihak yang secara aktif memberikan edukasi, ulasan, hingga rekomendasi mengenai produk keuangan. Namun, tidak seluruh informasi yang beredar memiliki standar akurasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi masyarakat.

Melalui aturan baru ini, OJK ingin memastikan setiap informasi mengenai sektor jasa keuangan disampaikan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam POJK tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, tata cara penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.

Aturan tersebut juga mengakomodasi kerja sama antara penyampai informasi dan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Dalam skema tersebut, PUJK tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi yang bekerja sama dengannya.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk atau layanan keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan apabila aktivitas tersebut mensyaratkan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori yang diatur regulator.

Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

Dengan regulasi ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan nasional menjadi lebih kredibel, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat literasi serta perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan digital. ***

Geram ! Legislator PKB ini Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Dihukum Kebiri

0

DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, memicu desakan agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai tindakan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap korban berinisial YTR (29) merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga merampas kebebasan dan martabat manusia.

Abdullah mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Namun, menurutnya, penangkapan tersebut harus diikuti dengan proses hukum yang tegas dan memberikan efek jera maksimal.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Politikus PKB yang bertugas di Komisi III DPR itu menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak dapat dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa. Ia menyebut tindakan penyekapan dan kekerasan yang diduga berlangsung dalam jangka waktu panjang telah menimbulkan penderitaan berlapis bagi korban.

“Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujarnya.

Abdullah menilai hukuman kebiri patut dipertimbangkan mengingat adanya dugaan pola kekerasan berulang yang dilakukan pelaku. Selain kasus yang kini ditangani kepolisian, mantan istri pelaku juga disebut pernah mengalami kekerasan serupa.

Menurutnya, informasi tersebut menunjukkan adanya kecenderungan perilaku berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan perempuan lain jika tidak ditangani secara tegas.

“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” tegas Abdullah.

Lebih lanjut, ia meminta kepolisian membuka posko pengaduan khusus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Langkah tersebut dinilai penting mengingat korban kekerasan kerap memilih bungkam karena trauma, rasa takut, atau tekanan psikologis.

Abdullah menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban, termasuk melalui pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis.

“Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” katanya.

Saat ini, Taufik Hidayat telah diamankan oleh kepolisian dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

UU PPSK 2026 Buka Jalan Penyelesaian Kasus Keuangan Lewat Keadilan Restoratif

0

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi membuka ruang penyelesaian perkara pidana di sektor jasa keuangan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Ketentuan baru ini memungkinkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk menghindari proses pidana apabila mencapai kesepakatan dengan korban dan memenuhi kewajiban ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Regulasi ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum di sektor jasa keuangan untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan kerugian korban dibandingkan semata-mata penjatuhan hukuman pidana.

Dalam Pasal 278I ayat (1) UU PPSK disebutkan bahwa penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyelidikan atas perintah penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pada tahap penyelidikan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat ditempuh melalui permohonan yang diajukan oleh pihak terduga tindak pidana atau keluarganya, maupun korban atau keluarganya. Selain itu, inisiatif penyelesaian juga dapat berasal dari penyelidik yang menawarkan mekanisme tersebut kepada korban maupun pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

“Penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan atau penawaran penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas dugaan tindak pidana, serta menghitung nilai kerugian atas dugaan tindak pidana,” demikian bunyi Pasal 278I ayat (4) UU PPSK.

Dalam melakukan penilaian, penyelidik wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain penyelesaian kerugian yang timbul akibat tindak pidana, nilai transaksi atau besaran kerugian yang ditimbulkan, serta dampaknya terhadap stabilitas sektor jasa keuangan, lembaga jasa keuangan, nasabah, pemodal, investor, maupun masyarakat luas.

UU PPSK juga mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pihak terduga dengan korban. Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penghentian proses penyelidikan.

Setelah kesepakatan tercapai, pihak yang diduga melakukan tindak pidana wajib melaksanakan seluruh kewajiban yang disepakati, termasuk pembayaran ganti rugi kepada korban. Apabila kewajiban tersebut telah dipenuhi, penyelidik dapat menghentikan penyelidikan dan menerbitkan surat penghentian penyelidikan atas perintah penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Meski terhindar dari proses pidana, pelaku tetap dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga integritas industri keuangan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan OJK meliputi peringatan tertulis, pembatasan produk dan layanan, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk, pencabutan izin usaha, hingga bentuk sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan keadilan restoratif di sektor jasa keuangan menjadi salah satu terobosan dalam reformasi hukum ekonomi nasional. Pemerintah menilai pendekatan ini dapat mempercepat pemulihan kerugian korban, menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. ***