DCNews, Jakarta — Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat meski pemerintah terus melakukan penindakan. Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup hampir seribu platform pinjaman ilegal. Namun, modus serupa terus bermunculan dengan identitas baru, menawarkan pinjaman berbunga tinggi disertai praktik penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Kondisi tersebut mendorong Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta OJK tidak hanya mengandalkan pemblokiran platform, tetapi juga memperkuat edukasi masyarakat dan meningkatkan pengawasan terhadap layanan pinjaman digital yang beroperasi tanpa izin.
Menurut Harris, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan layanan pinjaman daring yang legal. Ia menjelaskan, istilah “pinjol” kini lebih sering merujuk pada layanan ilegal, sedangkan penyelenggara pinjaman yang telah mengantongi izin OJK dikenal sebagai Pinjaman Daring (Pindar).
“Untuk pinjol ini, sekarang istilah pinjol itu untuk yang ilegal. Sementara yang legal namanya Pindar,” kata Harris.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 96 perusahaan Pindar yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Berbeda dengan pinjol ilegal, penyelenggara Pindar wajib mematuhi ketentuan regulator, termasuk batas maksimum bunga pinjaman.
“Untuk Pindar sendiri jumlah perusahaannya ada 96, yaitu perusahaan pinjaman dalam jaringan yang sifatnya legal dan berizin OJK. Bunganya dibatasi, 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif hingga 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif,” ujarnya.
Harris menilai keberadaan Pindar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat karena seluruh aktivitas operasionalnya diawasi regulator. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini justru datang dari menjamurnya pinjaman online ilegal yang terus bermunculan meski telah berkali-kali diblokir.
Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, pemberantasan pinjol ilegal tidak akan efektif jika hanya mengandalkan penutupan aplikasi atau situs. Ia menilai diperlukan strategi yang lebih komprehensif melalui peningkatan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman tanpa kejelasan legalitas.
Karena itu, Harris mendorong OJK untuk semakin masif melakukan kampanye edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal. Bahkan, ia mengusulkan langkah yang dinilai dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Maka saya mengusulkan ke OJK, bila perlu kampanyekan saja. Untuk yang pinjol ilegal, nasabah yang pinjam itu tidak usah bayar. Biar kapok ini. Karena itu mungkin satu-satunya cara,” katanya.
Lebih lanjut, Harris mengatakan sebagian besar penyelenggara pinjaman ilegal berasal dari luar negeri dan menjalankan operasinya secara daring. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat proses penindakan menjadi lebih rumit.
Selain mengenakan bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang dilakukan perusahaan-perusahaan ilegal itu juga kerap menimbulkan tekanan psikologis terhadap para peminjam.
“Karena beberapa itu perusahaan-perusahaan dari luar negeri. Mereka beroperasi di Indonesia secara online memberikan pinjaman. Bunganya sangat tinggi dan sistem penagihannya sangat tidak manusiawi,” tegasnya.
Harris berharap OJK, pemerintah, dan aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam memberantas pinjaman online ilegal. Di sisi lain, masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengajukan pembiayaan agar terhindar dari praktik yang merugikan. ***

