Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant
Di tengah laju pesat transformasi digital sektor keuangan, satu ironi justru mengemuka: inovasi yang seharusnya mempermudah akses pembiayaan kini dipelintir menjadi alat tekanan yang meresahkan. Modus terbaru penagihan utang pinjaman online (pinjol)—dengan memesan layanan darurat secara fiktif ke rumah debitur—menjadi titik nadir praktik yang tak lagi sekadar melanggar etika, tetapi juga membahayakan kepentingan publik.
Bayangkan ambulans yang seharusnya menyelamatkan nyawa, atau pemadam kebakaran yang mestinya berpacu dengan waktu, justru dialihkan ke alamat yang tidak membutuhkan. Semua itu hanya untuk menekan seseorang yang memiliki utang. Ini bukan lagi soal bisnis, melainkan bentuk penyalahgunaan sistem yang dapat mengganggu fungsi vital masyarakat.
Inovasi Keuangan yang Berbelok Arah
Transformasi digital di sektor keuangan sejatinya membawa harapan besar: inklusi yang lebih luas, akses pembiayaan yang lebih cepat, dan efisiensi yang lebih tinggi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sisi gelap yang tak bisa diabaikan. Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) kini memasuki fase yang mengkhawatirkan, dengan munculnya modus baru yang jauh dari batas kewajaran.
Memesan layanan darurat—ambulans, pemadam kebakaran, bahkan jasa sedot WC—secara fiktif ke rumah debitur bukan hanya tindakan tidak etis. Ini adalah bentuk penyalahgunaan sistem yang dapat mengganggu fungsi layanan publik yang vital. Ketika sumber daya darurat dialihkan untuk kepentingan intimidasi, kita sedang bermain dengan risiko yang sangat nyata: nyawa manusia.
Dari Penagihan ke Teror Psikologis
Sebagai konsultan keuangan, saya melihat fenomena ini sebagai eskalasi serius dalam praktik penagihan. Ini bukan lagi sekadar upaya menagih kewajiban finansial. Ini adalah bentuk tekanan psikologis yang sistematis, bahkan bisa dikategorikan sebagai teror.
Bayangkan posisi debitur yang tiba-tiba didatangi ambulans atau petugas pemadam kebakaran tanpa alasan jelas. Bukan hanya rasa malu yang muncul, tetapi juga tekanan mental yang bisa berdampak panjang. Dalam konteks ini, penagihan telah berubah menjadi alat intimidasi yang merusak martabat manusia.
Lebih jauh lagi, tindakan ini mengandung unsur penipuan karena memanfaatkan layanan publik dengan informasi palsu. Artinya, pelaku tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dialihkan
Salah satu argumen klasik dari perusahaan fintech adalah penggunaan pihak ketiga atau debt collector. Namun, di sinilah letak kekeliruan besar dalam cara pandang industri.
Tanggung jawab tidak berhenti pada penunjukan vendor. Dalam prinsip tata kelola yang baik, perusahaan tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas seluruh proses bisnisnya, termasuk penagihan. Mengalihkan praktik ke pihak ketiga tanpa pengawasan ketat justru membuka ruang penyimpangan.
Ini bukan sekadar persoalan teknis operasional, tetapi menyangkut integritas industri secara keseluruhan. Jika perusahaan tidak mampu mengendalikan mitranya, maka yang dipertanyakan bukan hanya sistemnya, tetapi juga komitmennya terhadap etika.
Regulasi: Antara Edukasi dan Penindakan
Peran Otoritas Jasa Keuangan menjadi sangat krusial dalam situasi ini. Selama ini, pendekatan yang banyak dilakukan adalah edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital. Namun, ketika pelanggaran sudah sedemikian serius, pendekatan tersebut tidak lagi memadai.
Regulasi harus hadir dengan dua wajah: preventif dan represif. Edukasi adalah bagian preventif, tetapi penindakan tegas adalah aspek represif yang tidak boleh diabaikan. Tanpa sanksi yang jelas dan tegas, pelaku tidak akan pernah jera.
Hal yang sama juga berlaku bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Sebagai organisasi yang menaungi industri, AFPI memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk menjaga standar perilaku anggotanya. Sanksi administratif saja tidak cukup jika pelanggaran sudah menyentuh ranah kemanusiaan.
Peran Penegak Hukum: Ujian Responsivitas Negara
Di luar regulator dan asosiasi, aparat penegak hukum memegang peran penting dalam memastikan keadilan berjalan. Sayangnya, banyak laporan masyarakat terkait praktik penagihan yang intimidatif belum ditangani secara optimal.
Ketika respons lambat atau tidak transparan, muncul kesan pembiaran. Ini berbahaya. Bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi legitimasi hukum itu sendiri. Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku yang memanfaatkan celah hukum dan teknologi.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa praktik semacam ini tidak memiliki tempat di ruang publik.
Krisis Kepercayaan dan Ancaman Sistemik
Industri fintech pada dasarnya berdiri di atas kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak ada transaksi. Tanpa transaksi, tidak ada bisnis. Ketika masyarakat mulai merasa terancam, efeknya tidak hanya dirasakan oleh satu perusahaan, tetapi seluruh ekosistem.
Kita sedang menghadapi potensi krisis kepercayaan. Jika tidak ditangani dengan serius, masyarakat bisa berbalik arah—menjauhi layanan keuangan digital yang sebenarnya memiliki banyak manfaat. Ini tentu menjadi kemunduran bagi upaya inklusi keuangan nasional.
Masyarakat Tidak Boleh Diam
Dalam situasi seperti ini, masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting. Kesadaran untuk memilih layanan yang terdaftar dan diawasi regulator menjadi langkah awal yang krusial.
Selain itu, korban praktik intimidasi harus berani melapor. Diam hanya akan memperkuat pelaku. Praktik yang dibiarkan akan perlahan menjadi normal, dan itu adalah hal yang paling berbahaya.
Saya selalu mengatakan: jika kita tidak melawan bersama, maka praktik-praktik seperti ini akan terus berkembang dengan cara yang lebih ekstrem.
Menentukan Arah Masa Depan Industri
Kita berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, fintech menawarkan masa depan yang lebih inklusif dan efisien. Di sisi lain, praktik-praktik menyimpang mengancam merusak fondasi tersebut.
Pilihan ada di tangan kita semua—regulator, pelaku industri, penegak hukum, dan masyarakat. Apakah kita akan membiarkan penyimpangan ini menjadi bagian dari sistem, atau kita akan menghentikannya sebelum terlambat?
Saya memilih untuk bersikap tegas: praktik teror dalam penagihan utang tidak boleh dinormalisasi. Jika industri ini ingin bertahan dan berkembang, maka etika harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap.
Karena pada akhirnya, kepercayaan adalah mata uang paling berharga dalam sistem keuangan. Dan sekali hilang, ia tidak mudah untuk dikembalikan. ***

