DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Jumat (26/6/2026). Setelah sempat bergejolak dalam beberapa hari terakhir, logam mulia kini bertahan di level Rp2.655.000 per gram, mencerminkan sikap pelaku pasar yang masih menunggu arah pergerakan baru di tengah ketidakpastian pasar global.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram tetap berada di Rp2.655.000, sama seperti perdagangan Kamis (25/6/2026). Stabilnya harga ini terjadi setelah pada Rabu lalu emas Antam sempat terkoreksi tajam hingga Rp18.000 per gram.
Pergerakan yang cenderung mendatar tersebut menunjukkan investor memilih menahan transaksi sambil mencermati perkembangan ekonomi global, termasuk kebijakan suku bunga bank sentral dan dinamika nilai tukar dolar Amerika Serikat yang masih menjadi faktor utama penggerak harga emas.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) juga stagnan di level Rp2.320.000 per gram. Dengan selisih atau spread mencapai Rp335.000 per gram, emas batangan tetap lebih ideal sebagai instrumen investasi jangka panjang dibandingkan untuk aktivitas jual beli jangka pendek.
Rincian Harga Emas Antam Jumat, 26 Juni 2026
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.377.500
- 1 gram: Rp2.655.000
- 2 gram: Rp5.250.000
- 3 gram: Rp7.850.000
- 5 gram: Rp13.050.000
- 10 gram: Rp26.045.000
- 25 gram: Rp64.987.000
- 50 gram: Rp129.895.000
- 100 gram: Rp259.712.000
- 250 gram: Rp649.015.000
- 500 gram: Rp1.297.820.000
- 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Harga tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan pada saat transaksi.
Secara umum, semakin besar ukuran emas batangan yang dibeli, semakin rendah harga rata-rata per gram karena biaya produksi dan pencetakan tersebar pada jumlah gram yang lebih besar.
Aturan Pajak Pembelian Emas
Pembelian emas Antam mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi logam mulia.
Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenai tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Analisis Dahlan Consultant: Momentum Akumulasi bagi Investor Jangka Panjang
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai pergerakan harga emas yang stagnan justru memberikan ruang bagi investor untuk melakukan akumulasi secara bertahap, tanpa harus terjebak spekulasi jangka pendek.
Menurut Kang Dahlan, karakter utama emas tetap sebagai aset pelindung nilai (safe haven), sehingga keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada tujuan keuangan jangka panjang, bukan fluktuasi harga harian.
“Ketika harga bergerak datar, investor memiliki kesempatan menyusun strategi pembelian secara bertahap atau dollar cost averaging. Cara ini membantu mengurangi risiko membeli pada harga puncak sekaligus membangun portofolio yang lebih stabil,” ujar Kang Dahlan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhitungkan selisih harga jual dan buyback serta komponen pajak sebelum melakukan transaksi. “Jangan hanya melihat harga jual hari ini. Hitung juga spread dan biaya transaksi agar target keuntungan sesuai dengan rencana investasi. Emas sebaiknya dipandang sebagai instrumen untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang, bukan sarana mencari keuntungan instan,” kata Kang Dahlan. ***

