Pinjol Ilegal Ibarat “Bunglon”, Kang Dahlan Desak OJK Bertindak Lebih Tegas

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah gencarnya upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik layanan keuangan tanpa izin masih terus bermunculan dengan berbagai modus baru. Meski ribuan akses telah ditutup, pelaku pinjol ilegal dinilai tetap mampu mengelabui masyarakat dengan berganti nama maupun membuat platform baru, sehingga diperlukan langkah penindakan yang lebih tegas dan menyeluruh.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa pendekatan penindakan yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

Menurut Kang Dahlan, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir hampir seribu platform pinjol ilegal patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa pemblokiran semata belum cukup apabila para pelaku dengan mudah kembali beroperasi menggunakan identitas atau nama baru.

“Pinjol ilegal itu seperti bunglon. Ketika satu identitas diketahui dan diblokir, mereka langsung berganti warna, berganti nama, bahkan berganti platform untuk mengelabui masyarakat. Modusnya berubah, tetapi pelakunya bisa jadi tetap orang yang sama,” ujar Kang Dahlan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm bahwa strategi pemberantasan pinjol ilegal tidak bisa hanya berfokus pada pemblokiran platform. Menurutnya, aparat harus mampu membongkar jaringan yang mengendalikan praktik tersebut.

“Hari ini diblokir, besok muncul lagi dengan nama berbeda. Kalau hanya mengejar aplikasinya, kita tidak akan pernah selesai. Yang harus ditindak adalah aktor dan jaringan di belakangnya agar ada efek jera,” tegasnya.

Kang Dahlan menambahkan, OJK bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi untuk tidak hanya memutus akses platform ilegal, tetapi juga memburu pelaku hingga ke akar-akarnya.

Selain penindakan, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko menggunakan layanan pinjaman online ilegal. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur proses pencairan dana yang cepat tanpa memahami konsekuensi berupa bunga yang mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar hukum.

“Kita membutuhkan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Jangan sampai korban terus bertambah karena pelaku selalu menemukan celah untuk kembali beroperasi,” katanya.

Kang Dahlan berharap OJK mengambil langkah yang lebih progresif dengan memperkuat pengawasan ruang digital, mempercepat deteksi terhadap platform baru, serta meningkatkan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan penyedia layanan digital agar pinjol ilegal tidak lagi leluasa “berganti warna” layaknya bunglon dan kembali memangsa masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Rp10.000, Tembus Rp2,75 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Video Viral Ojol Wanita Diduga Diintimidasi Debt Collector, Polisi Amankan Dua Motor di Tangsel

DCNews, Tangerang Selatan — Keributan antara pengemudi ojek online...

GP Al Washliyah DKI Tolak Aksi 27 Agustus di DPR, Ingatkan Risiko Provokasi dan Kerusuhan

DCNews, Jakarta — Rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR...

OJK Berlakukan Izin Usaha Asuransi Jasindo Setelah Perubahan Nama Perseroan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha...