DCNews, Jakarta — Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap institusi kepolisian sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah akademisi hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Mercy menyoroti pentingnya memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, revisi UU Polri perlu memperjelas kewenangan Kompolnas, termasuk dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Saya ingin mendapatkan gambaran apakah Kompolnas bisa dipakai sebagai alat pengawasan eksternal kepolisian untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian,” ujar Mercy.
Selain pengawasan, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa prinsip-prinsip HAM harus menjadi bagian penting dalam sistem kepolisian, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan, hingga pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Mercy juga meminta masukan terkait pengaturan yang lebih tegas mengenai larangan penyiksaan oleh aparat serta penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk masyarakat hukum adat yang masih kerap menghadapi kriminalisasi dan intimidasi.
Di sisi lain, ia menyoroti perlunya transparansi dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi anggota Polri. Mercy juga mempertanyakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dan meminta adanya parameter yang jelas untuk menjaga netralitas, independensi, serta prinsip supremasi sipil.
Menurutnya, berbagai masukan dari kalangan akademisi akan menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR dalam menyusun revisi UU Polri yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan HAM. ***

