Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Polisi Turun Tangan Amankan Situasi

Date:

DCNews, Makassar — Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali memicu ketegangan. Kali ini, insiden terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ketika sekelompok mahasiswa asal Papua terlibat bentrok dengan debt collector di sebuah kantor leasing di Jalan Topaz, Kecamatan Panakukang, Kamis kemarin (4/6/2026).

Keributan dipicu oleh penarikan sepeda motor yang telah dibeli mahasiswa dari seorang warga di kawasan Bili-Bili, Kabupaten Gowa. Mahasiswa tersebut menilai tindakan penarikan tidak sesuai prosedur karena kendaraan itu telah berada dalam penguasaannya dan dibeli melalui transaksi jual beli senilai Rp13 juta.

Menurut keterangan aparat kepolisian, kendaraan yang dipersoalkan sebelumnya masih memiliki status kredit bermasalah. Debitur awal diketahui menunggak cicilan selama sekitar empat tahun sehingga pihak leasing melakukan upaya penarikan aset.

Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Uji Mugni, mengatakan ketegangan bermula saat debt collector berusaha mengambil kendaraan tersebut. Upaya itu mendapat penolakan dari mahasiswa yang merasa memiliki hak atas motor yang telah dibelinya.

“Terjadi keributan antara saudara kita dari Papua dengan pihak leasing terkait penarikan motor karena motor tersebut dibeli dari debitur tanpa dokumen resmi. Mahasiswa tidak menerima sehingga terjadilah adu mulut,” kata Uji Mugni.

Situasi kemudian memanas hingga memicu benturan fisik antara kedua pihak. Beruntung, aparat Polsek Panakukang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan mediasi untuk mencegah konflik meluas.

Setelah dilakukan upaya penyelesaian di tempat, kondisi berhasil dikendalikan dan tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Polisi juga memastikan aktivitas di sekitar lokasi kembali normal.

Sebagai bagian dari penyelesaian sementara, sepeda motor yang sebelumnya sempat ditarik oleh pihak leasing akhirnya dikembalikan kepada mahasiswa Papua sambil menunggu kejelasan status hukum dan administrasi kendaraan tersebut.

“Kami bersyukur situasi bisa segera dikendalikan, dan pihak leasing menyadari perlunya perlakuan khusus terhadap mahasiswa,” ujar Uji Mugni.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan penarikan kendaraan kredit bermasalah yang kerap menimbulkan sengketa, terutama ketika kendaraan telah berpindah tangan kepada pihak lain tanpa kelengkapan dokumen yang memadai. Pengamat hukum menilai setiap proses penarikan aset pembiayaan harus tetap mengedepankan prosedur yang sesuai ketentuan agar tidak memicu konflik di lapangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Gagalkan Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di RSUD Ahmad Yani Metro, Warga Lapor via Call Center 110

DCNews, Metro — Upaya dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah...

Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Diduga Bekingi Debt Collector

DCNews, Serang — Penyidikan kasus pembacokan terhadap dua anggota...

Utang Pinjol Tembus Rp102 Triliun, OJK Sebut Kredit Macet Masih Terkendali

DCNews, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pembiayaan...

Jangan Terburu-buru Menghakimi Jasa Joki Pinjol

Oleh: Asep Dahlan BELAKANGAN ini, istilah "joki pinjaman online"...