DCNews, Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya kebutuhan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, pemerintah didorong untuk membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) komoditas strategis. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar upaya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga strategi penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mempertebal cadangan devisa, dan menutup berbagai celah kebocoran ekonomi yang selama ini membebani perekonomian.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan besarnya volume ekspor komoditas. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan seluruh nilai ekonomi yang dihasilkan dari kekayaan alam nasional tercatat secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
Menurut Misbakhun, penguatan tata kelola ekspor perlu diarahkan untuk mengatasi sejumlah praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan devisa dan pendapatan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga transaksi afiliasi antarperusahaan dalam satu grup usaha yang kerap menyulitkan proses pengawasan.
“Komoditas merupakan penopang utama neraca perdagangan dan sumber devisa Indonesia. Karena itu, penguatan tata kelola ekspor bukan semata urusan perdagangan, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai agenda tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam pandangan Misbakhun, tata kelola yang lebih baik akan memungkinkan negara memperoleh manfaat yang lebih optimal dari ekspor komoditas strategis. Selain meningkatkan pasokan devisa, kebijakan tersebut diyakini dapat memperkuat fundamental rupiah sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk membiayai program pembangunan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan peran negara harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi dunia usaha. Menurutnya, kebijakan yang terlalu agresif justru berpotensi mengganggu efisiensi pasar dan menurunkan daya saing ekspor Indonesia.
“Negara hadir untuk memperbaiki tata kelola dan menutup kebocoran, bukan menciptakan hambatan baru. Karena itu, mekanisme harga, kontrak ekspor, hingga sistem pembayaran harus disusun secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Misbakhun juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam rantai pasok komoditas, mulai dari petani dan produsen, pekerja, pemerintah daerah, hingga pelaku industri yang bergantung pada aktivitas ekspor.
Ia menilai setiap perubahan kebijakan perlu disertai masa transisi yang jelas dan terukur untuk menghindari gejolak harga maupun gangguan terhadap aktivitas produksi di lapangan.
Lebih jauh, legislator Partai Golkar itu menekankan bahwa keberhasilan reformasi tata kelola ekspor tidak dapat dicapai oleh satu institusi semata. Kebijakan tersebut bersinggungan langsung dengan sektor perpajakan, devisa, pembiayaan negara, stabilitas sistem keuangan, hingga iklim investasi nasional.
Karena itu, ia mendorong koordinasi yang lebih erat antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga pengawas persaingan usaha agar implementasi kebijakan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Komisi XI DPR RI akan mendukung penuh sekaligus mengawasi pelaksanaannya secara ketat. Tujuan akhirnya adalah memastikan devisa negara semakin kuat, iklim usaha tetap sehat, dan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah penghasil komoditas,” kata Misbakhun. ***

