DCNews, Majalengka — Kepercayaan yang dibangun dalam hubungan asmara berujung petaka bagi seorang mahasiswi asal Kabupaten Majalengka. Perempuan berinisial K (22) harus menanggung beban utang pinjaman online (pinjol) hingga lebih dari Rp28 juta setelah akun keuangan digital miliknya diduga disalahgunakan oleh sang kekasih tanpa sepengetahuannya.
Kasus tersebut kini ditangani Kepolisian Resor Majalengka setelah korban melaporkan adanya tagihan pinjaman yang tidak pernah ia ajukan. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DHO, warga Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi pelaku dalam perkara tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.012.176 akibat akses ilegal terhadap layanan pinjaman digital yang terhubung dengan akun pribadinya.
“Pelaku diduga memacari korban dengan memanfaatkan kedekatan hubungan untuk memperoleh akses terhadap perangkat dan akun keuangan korban, kemudian menggunakan fasilitas pinjaman digital tanpa izin hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah,” kata Rita dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Terungkap Saat Korban Memeriksa Tagihan
Perkara ini bermula ketika korban memeriksa mutasi dan tagihan pada akun aplikasi digital miliknya. Saat itu, K menemukan adanya kewajiban pembayaran pinjaman dalam jumlah besar yang tidak pernah ia ajukan.
Merasa menjadi korban penyalahgunaan identitas dan akses digital, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran aktivitas transaksi yang mengarah kepada tersangka.
Diduga Memanfaatkan Kedekatan dengan Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026. Selama menjalin hubungan dengan korban, DHO disebut kerap meminjam telepon seluler milik K dan diduga mengamati saat korban memasukkan kata sandi perangkat maupun aplikasi keuangan.
Dengan mengetahui akses keamanan tersebut, pelaku diduga masuk ke sejumlah layanan keuangan digital milik korban tanpa persetujuan pemilik akun.
“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian mengakses layanan pinjaman online yang terhubung dengan akun korban,” ujar Rita.
Polisi mengungkapkan, transaksi pertama dilakukan pada 15 Mei 2026 melalui pencairan pinjaman sebesar Rp3 juta menggunakan akun GoPay milik korban. Dana pinjaman tersebut masuk ke rekening korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pada awalnya.
Namun, pelaku kemudian disebut memberikan alasan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sepeda motor miliknya yang sengaja ditransfer melalui rekening korban. Setelah itu, korban dibujuk untuk mengirim kembali dana tersebut ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama HDO.
Penyidik menduga pola serupa dilakukan berulang kali hingga total kewajiban pinjaman yang tercatat atas nama korban mencapai lebih dari Rp28 juta.
Polisi Sita Ponsel dan Kartu ATM
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler milik korban yang diduga digunakan untuk mengakses layanan pinjaman digital serta kartu ATM milik tersangka yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.
Menurut Rita, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka.
“Kami telah menyelesaikan pengumpulan bahan keterangan dan akan melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Rita.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kerahasiaan kata sandi dan akses akun keuangan digital, bahkan terhadap orang-orang terdekat, mengingat meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas dalam layanan keuangan berbasis teknologi. ***

