DCNews, Metro — Upaya dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah oknum debt collector (DC) di area parkir RSUD Ahmad Yani Metro berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Polisi menegaskan bahwa eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Insiden yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) itu sempat menarik perhatian pengunjung rumah sakit. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah anggota kepolisian berdebat dengan pihak yang diduga hendak melakukan penarikan kendaraan di kawasan parkir rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penarikan kendaraan oleh sejumlah debt collector di lingkungan RSUD Ahmad Yani Metro.
“Kami mendapatkan laporan melalui Call Center 110 bahwa ada sejumlah oknum debt collector yang akan melakukan penarikan kendaraan di area parkir RSUD Ahmad Yani,” kata Rizky saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Metro langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Kehadiran polisi juga bertujuan memastikan aktivitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan tanpa gangguan.
Rizky menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara paksa atau sepihak. Menurut dia, setiap proses eksekusi harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Jadi apa pun itu, menarik kendaraan tanpa ada surat putusan pengadilan tidak diperbolehkan dan bisa masuk tindak pidana. Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur, merujuk Undang-Undang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sengketa terkait kredit macet pada dasarnya merupakan perkara perdata. Namun demikian, proses penagihan maupun pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan tetap wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh mengandung unsur intimidasi ataupun pemaksaan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan dan tidak mengakui adanya wanprestasi. Dalam kondisi tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Metro memastikan penanganan situasi di lokasi dilakukan secara persuasif dan profesional sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun layanan kesehatan di rumah sakit.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh oknum debt collector yang kerap memicu keresahan publik. Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penarikan kendaraan secara paksa atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami harap bila ada kejadian serupa, atau ada indikasi tindakan pidana, bisa langsung melapor melalui Call Center 110,” ujar Rizky.
Polres Metro menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap penyelesaian sengketa pembiayaan dilakukan sesuai koridor hukum dan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat. ***

