DCNews, Serang — Penyidikan kasus pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten terus berkembang. Selain menangkap sejumlah pelaku dari kelompok debt collector, aparat juga menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Kodam III/Siliwangi mengonfirmasi telah menahan Kopral R setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua anggota Brimob saat terjadi upaya penarikan kendaraan oleh kelompok penagih utang atau debt collector.
“Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Patut diduga menjadi beking,” kata Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Mahmuddin Abdillah, Kamis (4/6/2026).
Mahmuddin mengatakan Kopral R saat ini telah ditahan di Denpom III/4 Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kodam memastikan penyelidikan internal masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh keterlibatan anggotanya dalam insiden tersebut.
Menurut Mahmuddin, Kopral R diketahui berada di lokasi kejadian saat bentrokan terjadi di depan RS Fatimah, Kota Serang. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan anggota TNI tersebut diduga memberikan dukungan atau perlindungan kepada kelompok debt collector yang terlibat dalam aksi penarikan kendaraan.
Meski demikian, hasil penyelidikan awal menunjukkan keterlibatan Kopral R diduga terjadi secara spontan ketika keributan berlangsung. Ia disebut awalnya berupaya melerai perselisihan yang terjadi sebelum akhirnya ikut melakukan pemukulan.
“Karena ada perselisihan di situ, dia mencoba melerai. Karena berawal dari pemukulan itu, dia tidak tahu siapa yang dipukul, akhirnya dia ikut memukul juga,” ujar Mahmuddin.
Kodam III/Siliwangi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ataupun tindak pidana. Proses hukum terhadap Kopral R akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila anggota itu terlibat dalam kegiatan ilegal seperti itu, tetap kita akan melakukan pemrosesan dan dilanjutkan ke proses hukum,” kata Mahmuddin.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bergantung pada viral atau tidaknya suatu kasus.
“Jangankan yang viral seperti ini, yang tidak viral saja tetap kita hukum. Pokoknya kita tidak menolerir,” ujarnya.
Empat Debt Collector Ditangkap, Enam Masih Diburu
Di sisi lain, Polda Banten terus memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob tersebut. Hingga kini, polisi telah menangkap empat orang debt collector yang diduga berperan langsung dalam aksi kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan dua pelaku tambahan berhasil diamankan sehingga total tersangka yang telah ditangkap mencapai empat orang.
“Kemarin kita mengamankan lagi dua orang pelaku. Jadi untuk total pelaku seluruhnya ada empat orang,” kata Dian.
Menurut Dian, para tersangka yang ditangkap merupakan eksekutor yang berada di lokasi kejadian dan ikut melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban. Mereka diduga melakukan pelemparan batu, intimidasi, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban.
“Mereka semuanya berada di lokasi. Ada yang turut melakukan pelemparan batu, kemudian dengan ancaman dan pemerasan berusaha merebut kendaraan yang dimiliki korban, yaitu Daihatsu Xenia tahun 2024,” ujarnya.
Polda Banten juga telah mengidentifikasi enam pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami sudah mengantongi identitas semuanya, ada enam orang yang masih dalam pengejaran,” kata Dian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa (2/6/2026) di depan RS Fatimah, Kota Serang, ketika sekelompok debt collector berupaya menarik sebuah mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 yang digunakan korban. Upaya penarikan kendaraan itu kemudian memicu cekcok antara kedua belah pihak.
Situasi semakin memanas hingga berujung bentrokan fisik. Dua anggota Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sejumlah pelaku yang diduga berasal dari kelompok debt collector. Dalam keributan tersebut, para pelaku disebut melakukan pemukulan, pelemparan batu, ancaman, serta berusaha merebut kendaraan yang digunakan korban. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap empat orang tersangka dan menetapkan enam orang lainnya sebagai buronan, sementara Kodam III/Siliwangi menetapkan Kopral R sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. ***

