DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), tidak boleh berhenti pada forum internal kampus, melainkan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026) Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI (BEM FH UI) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM FH UI) yang menggelar forum terbuka serupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Menurut dia, forum tersebut mencerminkan keberanian dan komitmen terhadap transparansi.
“Kami mengapresiasi respons cepat mahasiswa yang mengedepankan keterbukaan. Ini langkah penting,” katanya.
Meski begitu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa forum terbuka tidak boleh menggantikan proses hukum formal. Penanganan kasus kekerasan seksual, kata dia, harus berujung pada pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Habiburokhman menilai dinamika dalam forum tersebut menunjukkan keberanian mahasiswa, terutama mahasiswi, dalam menyuarakan pertanyaan langsung kepada para terduga pelaku. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan perkara.
“Diskusi terbuka penting, tetapi tidak bisa menjadi akhir. Harus ada akuntabilitas hukum,” ujarnya lagi.
Ia juga menekankan pentingnya peran institusi kampus dalam memastikan penanganan kasus berjalan profesional, berpihak kepada korban, serta mencegah terjadinya impunitas.
Menurut dia, langkah BEM dan IKM FH UI yang mengedepankan kecepatan dan transparansi patut diapresiasi, namun tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Kami berharap yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban secara setimpal, bukan hanya etik tetapi juga hukum,” kata Habiburokhman seraya menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Komisi III DPR, akan terus mengawal penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa agar tidak berhenti pada wacana, melainkan berujung pada keadilan bagi korban, demikian ditegaskan Habiburokhman. ***

