DCNews, Jakarta — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyeret sejumlah petinggi platform pinjaman daring KoinWorks memicu respons cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan penahanan tiga pengurus perusahaan, regulator sektor jasa keuangan itu memanggil para pemegang saham untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Langkah tersebut diambil setelah Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran pembiayaan melalui PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT), pemilik platform KoinP2P atau KoinWorks. Ketiganya adalah BAA yang menjabat Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga saat ini, BH yang pernah menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 dan kini Komisaris perusahaan, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemanggilan pemegang saham dilakukan sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan dan sejumlah pengaduan yang diterima OJK dari masyarakat.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat penuh (5/6/2026).
Menurut Kiki, pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal. Tanggung jawab tersebut mencakup keberlanjutan operasional perusahaan hingga pelayanan kepada pengguna platform.
“Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Perkara yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta itu diduga berkaitan dengan manipulasi pengajuan kredit melalui skema kerja sama antara sebuah bank milik negara dan platform teknologi finansial. Penyidik menduga para tersangka melakukan analisis pembiayaan yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, kemudian mengajukan dan menyalurkan kredit kepada sejumlah debitur secara melawan hukum.
Di tengah penyidikan tersebut, OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan lembaganya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, manajemen KoinWorks menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Perusahaan menjelaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling dengan bank BUMN. Dalam mekanisme tersebut, proses pendanaan dilakukan berdasarkan pembagian peran antara platform fintech dan pihak bank sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku.
“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola industri financial technology (fintech) lending yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Di tengah proses hukum yang berlangsung, perhatian kini tertuju pada upaya regulator memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring yang berada di bawah pengawasannya. ***

