DCNews, Jakarta — Setelah rangkaian penyelidikan panjang dan pemeriksaan maraton terhadap jajaran manajemen perusahaan, Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam perkara dugaan penipuan bermodus investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu orang lainnya hingga kini belum dilakukan penahanan.
Dua tersangka yang ditahan adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI dan ARL, Komisaris serta pemegang saham perusahaan tersebut. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (9/2/2026).
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni TA dan ARL,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (10/2/2026).
Ade Safri menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI. Sementara terhadap ARL, penyidik melontarkan 138 pertanyaan untuk menggali peran dan tanggung jawabnya sebagai Komisaris dan pemegang saham.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY—mantan Direktur PT DSI yang juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari—belum dilakukan penahanan. MY berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka MY pada Jumat, 13 Februari 2026. Terhadap yang bersangkutan, hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Ade Safri.
Modus Proyek Fiktif dan Manipulasi Data Borrower
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pemalsuan pencatatan laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah. Selain itu, mereka juga diduga melakukan TPPU melalui pengelolaan dan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI.
PT DSI diketahui beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam). Namun, penyidik menduga perusahaan tersebut menjalankan praktik manipulatif dengan menggunakan proyek fiktif sebagai sarana penghimpunan dana.
Nama borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif dan tercatat rutin membayar angsuran diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan mereka untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif. Informasi tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI guna menarik minat lender.
“Itulah yang membuat para lender percaya seolah-olah terdapat proyek riil yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka masuk untuk berinvestasi,” ujar Ade Safri.
Persoalan mulai mencuat pada Juni 2025, saat para lender berupaya menarik dana investasi yang telah jatuh tempo, termasuk modal pokok dan imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Penyidik menegaskan penelusuran aliran dana dan aset akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. ***

