DCNews, Bogor — Ancaman datang silih berganti, siang dan malam, menembus ruang paling privat kehidupan warga. Di Kota dan Kabupaten Bogor, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali memicu keresahan publik setelah sejumlah korban mengaku diteror debt collector melalui pesan singkat, panggilan berulang, hingga penyebaran data pribadi ke keluarga dan rekan kerja, sebuah pola intimidasi yang meninggalkan luka psikologis berkepanjangan.
Bagi sebagian korban, persoalan bermula dari pinjaman bernilai relatif kecil. Namun bunga tinggi dan denda harian yang mencekik membuat tagihan membengkak berlipat ganda hanya dalam hitungan hari, sehingga tekanan finansial itu berubah menjadi teror digital yang sistematis.
“Saya diteror tanpa henti. Nomor keluarga dan kantor saya dihubungi satu per satu. Rasanya seperti tidak punya ruang aman,” ujar seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, Selasa (10/2/2026).
Aparat kepolisian menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus pinjol ilegal yang meresahkan tersebut. Sejumlah unsur pelanggaran hukum mengemuka, mulai dari pemerasan, ancaman, hingga penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut kepolisian, jaringan pinjol ilegal umumnya beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggunakan server di luar negeri, serta memanfaatkan aplikasi tidak resmi yang secara diam-diam mengakses seluruh data di ponsel korban—termasuk kontak, foto, dan pesan pribadi.
“Modus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar seorang pejabat kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus.
Melanggar Banyak Regulasi
Secara hukum, praktik pinjol ilegal dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 27 dan Pasal 29 UU ITE, terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik
- Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terkait pengambilan dan penyebaran data tanpa persetujuan
Pakar hukum menilai lemahnya literasi keuangan digital dan penegakan hukum yang belum optimal membuat pinjol ilegal terus bermunculan dengan pola kejahatan yang semakin agresif.
“Dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga trauma psikologis yang serius. Negara harus hadir lebih tegas,” kata seorang akademisi hukum pidana.
Imbauan untuk Masyarakat
Di tengah maraknya kasus serupa, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan:
- Tidak tergiur pinjaman cepat tanpa memeriksa legalitas
- Memastikan aplikasi pinjol terdaftar dan diawasi OJK
- Segera melapor jika mengalami teror, ancaman, atau intimidasi
Masyarakat juga diminta menyimpan bukti digital, seperti tangkapan layar pesan, rekaman panggilan, dan riwayat transaksi, sebagai bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Penegakan Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk membongkar dan menindak tegas jaringan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Di sisi lain, partisipasi publik dinilai krusial untuk memutus mata rantai kejahatan keuangan digital yang terus beradaptasi di tengah celah pengawasan.
Di Bogor, seperti di banyak daerah lain, perang melawan pinjol ilegal bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman warga di ruang digital yang kian tak berbatas. ***

