DCNews, Jakarta – Fenomena pinjaman online (pinjol) kian mengakar dalam kehidupan finansial masyarakat Indonesia. Akses mudah, proses cepat, dan minim syarat membuat jutaan orang bergantung pada layanan digital ini untuk kebutuhan modal usaha, biaya pendidikan, hingga konsumsi sehari-hari.
Namun, di balik kemudahan itu, masalah serius ikut muncul: tumpukan utang yang terus menggunung. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025 mencatat terdapat 25,15 juta entitas penerima pinjol dengan total utang pokok Rp83,46 triliun. Angka tersebut mencerminkan pinjaman yang masih berjalan atau belum dilunasi (outstanding loan).
Pulau Jawa mendominasi daftar wilayah dengan beban pinjol tertinggi. Jawa Barat menempati posisi pertama dengan utang Rp20,75 triliun atau 25% dari total pinjol nasional. Jumlah rekening aktif di provinsi ini mencapai lebih dari 6,44 juta.
DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan Rp12,84 triliun (2,64 juta rekening aktif), disusul Jawa Timur dengan Rp10,42 triliun (2,82 juta rekening), serta Jawa Tengah dan Banten yang masing-masing mencatat Rp6,96 triliun dan Rp6,23 triliun.
Di luar Jawa, Sumatra Utara memimpin dengan Rp3,08 triliun, diikuti Sulawesi Selatan Rp2,04 triliun. Daftar sepuluh besar ditutup oleh Bali (Rp1,78 triliun), Sumatra Selatan (Rp1,73 triliun), dan Riau (Rp1,57 triliun).
Sementara itu, wilayah dengan utang pinjol terendah ada di kawasan timur Indonesia. Papua Pegunungan hanya mencatat Rp4,9 miliar, disusul Papua Selatan Rp14,24 miliar dan Papua Barat Daya Rp24,05 miliar.
Meski angka utang cukup tinggi, OJK menilai tingkat pembayaran masih relatif terjaga. Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) mencapai 97,15%, yang berarti 97 dari 100 pengguna berhasil melunasi pinjamannya dalam 90 hari sejak jatuh tempo. Adapun tingkat kredit macet tercatat sebesar 2,85%. ***

