DCNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun per 31 Agustus 2025. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), diikuti pajak kripto, pajak fintech pinjaman online (pinjol), serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan sebanyak 201 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk berhasil menyetorkan pajak sebesar Rp 31,85 triliun sejak 2020. Angka itu tumbuh konsisten tiap tahun: Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), Rp 8,44 triliun (2024), dan Rp 6,51 triliun hingga Agustus 2025.
“Seiring perluasan basis pajak, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE sampai dengan Agustus 2025. Empat di antaranya baru ditetapkan bulan lalu, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Namun, pemerintah juga mencabut penunjukan TP Global Operations Limited,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).
Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 Triliun
Selain PMSE, pemerintah mengumpulkan pajak dari sektor aset kripto senilai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar. Setoran pajak kripto berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), dan Rp 522,82 miliar pada tahun ini.
Pajak Fintech Hampir Rp 4 Triliun
Dari sektor fintech peer-to-peer lending, DJP mencatat penerimaan pajak Rp 3,99 triliun sampai Agustus 2025. Angka ini berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), dan Rp 952,55 miliar tahun ini.
Pajak fintech terdiri atas PPh 23 dari bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp 1,11 triliun, PPh 26 dari bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,32 miliar, serta PPN DN senilai Rp 2,15 triliun.
Pajak dari SIPP Sentuh Rp 3,63 Triliun
Adapun penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menembus Rp 3,63 triliun hingga Agustus 2025. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Rp 3,39 triliun, sementara PPh Pasal 22 menyumbang Rp 242,31 miliar.
Jika dirinci, penerimaan pajak SIPP berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 786,3 miliar sepanjang 2025. ***

