DCNews, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi buron Intepol selama lebih dari tujuh bulan. Adrian yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan ditangkap di Doha, Qatar menggunakan mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, yakni Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, dalam keterangannya kepada awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin (26/9/2025) mengatakan pemulangan Adrian harus melalui mekanisme yang panjang, karena telah memiliki izin tinggal tetap atau permanent resident di Qatar.
Dalam upaya tersebut, Polri melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Qatar di sela-sela Interpol’s Asian Conference yang digelar di Singapura pada 18-19 September 2025 lalu.
“Pada saat itu kami mengutus Pak Ses NCB, Brigjen Untung, pergi untuk bertemu di sana, dan mengadakan bilateral meeting dengan pihak Qatar. Nah di situlah titik tolaknya, pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kami untuk mengamankan tersangka,” kata Amur.
Amur mengatakan, Adrian telah memiliki memiliki izin tinggal tetap atau permanent resident di Qatar. Bahkan, Adrian sempat menjadi Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy. Oleh sebab itu, proses penangkapan dan pemulangannya ke Indonesia memakan waktu.
“Tersangka ini sudah memiliki permanent resident. Memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” kata Amur.
Selanjutnya, Adrian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selama di Qatar, Adrian bahkan sempat menjadi Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.
“Tersangka ini sudah memiliki permanent resident. Memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” kata Amur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Adrian dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.
Adrian melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Ia diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi. ***

