DCNews, Jakarta — Komisi IX DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Regulasi ini dinilai menyangkut kepentingan jutaan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha, sehingga seluruh aspirasi dari serikat pekerja, pengusaha, hingga pemerintah akan dipertimbangkan secara proporsional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan revisi atas UU Nomor 13 Tahun 2003 ini harus mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kepastian usaha. “RUU Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh sebab itu, setiap usulan perlu dipertimbangkan secara proporsional agar melahirkan regulasi yang berkeadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya prinsip upah layak dan kesejahteraan pekerja. Ia juga menilai pesangon harus tetap menjadi instrumen perlindungan dasar, dengan formulasi yang adil, realistis, serta tidak membebani industri.
Selain itu, Netty mendorong penguatan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar layanan jaminan perlindungan pekerja semakin luas, transparan, dan mudah diakses. “RUU ini diharapkan bisa menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan semua pihak secara adil dan bukan malah jadi sumber konflik,” tambahnya.
Komisi IX DPR saat ini masih aktif menyerap aspirasi publik melalui rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan bersama sejumlah organisasi buruh dan serikat pekerja. Isu utama yang dibahas meliputi sistem kerja, upah, hingga jaminan profesi bagi pekerja. ***

