DCNews, Jakarta — Gelombang penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mencuat di Jakarta. Komite Peduli Jakarta (KPJ) turun ke jalan pada Kamis (25/9/2025), menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menentang masuknya tempat hiburan malam ke dalam kawasan larangan merokok.
Lebih dari 200 orang hadir dalam aksi yang berlangsung tertib. Mereka menilai rencana pasal KTR yang mengatur tempat hiburan malam berpotensi merugikan pekerja, pengusaha, sekaligus konsumen. Bagi KPJ, regulasi tersebut bukan hanya membatasi hak individu, tetapi juga mengancam ekosistem ekonomi sektor hiburan malam yang masih menjadi sumber penghidupan ribuan orang di Jakarta.
Dalam orasinya, KPJ menuntut DPRD menghentikan pembahasan pasal hiburan malam dalam Raperda, sekaligus memastikan keterlibatan berbagai pihak—mulai dari asosiasi pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat—dalam merumuskan kebijakan publik yang berdampak luas.
Penyampaian aspirasi itu mendapat tanggapan langsung dari perwakilan DPRD DKI Jakarta yang menemui massa. Dewan berjanji membuka ruang dengar pendapat dan memastikan KPJ dilibatkan dalam proses legislasi.
“Respon DPRD kami apresiasi. Aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan lahir dengan adil, proporsional, dan tidak merugikan pekerja maupun pelaku usaha,” kata Koordinator Lapangan KPJ, Pendy, kepada wartawan.
Aksi tersebut berlangsung damai. Massa membawa poster, spanduk, dan menyampaikan orasi untuk menegaskan sikap. KPJ menegaskan akan terus mengawal jalannya pembahasan hingga Raperda KTR benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Langkah DPRD DKI untuk merumuskan regulasi KTR kini berada di bawah sorotan. Pertanyaan kuncinya: apakah dewan akan mengakomodasi suara warga yang terdampak langsung, atau tetap mendorong aturan dengan risiko resistensi publik yang lebih besar? ***

