Cara Bijak Menghadapi Debt Collector Pinjol, Catat Aturan Baru dari OJK

Date:

DCNews, Jakarta – Kehadiran penagih utang alias debt collector dari layanan pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak sedikit oknum yang bertindak di luar batas etika, mulai dari ancaman, teror melalui telepon, hingga mendatangi langsung rumah peminjam.

Namun, perlu diingat bahwa debt collector sejatinya hanya menjalankan tugas untuk menagih kewajiban peminjam. Meski begitu, praktik penagihan kini tidak bisa dilakukan semena-mena. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait tata cara penagihan oleh penyelenggara pinjol berbasis peer-to-peer (P2P) lending.

Aturan OJK untuk Debt Collector Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur.

Ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi:

  • Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA.
  • Dilarang merendahkan martabat, harga diri, hingga melakukan cyber bullying baik kepada debitur maupun keluarganya.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat, bukan 24 jam penuh.
  • Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan penagih utang yang bekerja sama dengan mereka.

“Kalau ada kasus ekstrem seperti bunuh diri akibat teror penagihan, penyelenggara tetap bertanggung jawab,” tegas Agusman.

Ada Sanksi Berat di UU PPSK

Aturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Dalam Pasal 306 disebutkan, pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan atau memberikan informasi menyesatkan kepada nasabah dapat dipidana 2–10 tahun penjara dan didenda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Tips Menghadapi Debt Collector Pinjol

Jika suatu saat Anda didatangi debt collector, jangan panik. Berikut langkah-langkah bijak yang bisa dilakukan:

1. Tanyakan Identitas
Sambut dengan tenang dan sopan. Mintalah identitas resmi, termasuk siapa yang memberi perintah penagihan. Penagih resmi biasanya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

2. Jelaskan Alasan Keterlambatan
Sampaikan dengan baik alasan Anda menunggak. Beritahu bahwa Anda akan menghubungi langsung pihak pemberi pinjaman. Hindari janji-janji yang justru bisa memperumit proses.

3. Periksa Surat Kuasa Penagihan
Jika ada upaya penyitaan barang, pastikan penagih membawa surat kuasa resmi dari penyedia pinjol.

4. Minta Sertifikat Jaminan Fidusia
Penyitaan hanya sah jika dilengkapi sertifikat jaminan fidusia. Tanpa dokumen tersebut, Anda berhak menolak.

Kesimpulan

Debt collector pinjol memang punya tugas menagih, tapi masyarakat juga memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan yang tidak etis. Dengan memahami aturan OJK dan UU PPSK, serta mengetahui cara menghadapi penagih, peminjam bisa lebih tenang dan aman dalam menyelesaikan kewajibannya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Market Brief Hari Ini: Emas Tetap Kuat, Minyak Naik, Saham Teknologi Cetak Rekor Baru

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Kamis,...

Ancaman PHK Massal di Pulau Jawa Capai 9.000 Pekerja, Efek Domino Konflik Global dan Lesunya Industri

DCNews, Jakarta — Gelombang ketidakpastian ekonomi global mulai terasa...

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Serempak di Pegadaian, Ini Analisis Peluang Investasi 2026

DCNews, Jakarta - Kenaikan harga emas kembali terjadi di...

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...