DCNews, Jakarta — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menegaskan bahwa angka Rp14,5 triliun yang ramai diberitakan terkait penyelidikan dugaan insider trading bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan. Pernyataan ini disampaikan setelah kantor perusahaan tersebut digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam penyidikan kasus perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk.
Di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik perdagangan saham di pasar modal Indonesia, perusahaan sekuritas asal Korea Selatan itu berupaya meredam kekhawatiran investor dengan memastikan bahwa dana dan efek milik nasabah tetap aman serta tidak terdampak proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, mengatakan nilai Rp14,5 triliun yang disebut dalam sejumlah pemberitaan merupakan estimasi keuntungan ilegal yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan saham, bukan milik perusahaan.
“Terkait angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset,” ujar Tomi dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh dana dan efek milik nasabah tercatat serta tersimpan secara aman melalui sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sesuai ketentuan pasar modal, dana nasabah disimpan secara terpisah dari rekening perusahaan dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
Menurut Tomi, pemisahan tersebut memastikan portofolio investasi nasabah tetap terlindungi meskipun perusahaan tengah menghadapi proses hukum. Ia juga memastikan kegiatan operasional perusahaan sekuritas itu tetap berjalan normal.
Lebih lanjut, Mirae Asset menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dan menghormati langkah yang dilakukan regulator. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi pasar modal di Indonesia.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Tomi.
Sebelumnya, penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan mengungkap dugaan praktik insider trading dan transaksi semu dalam perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. Praktik tersebut diduga melibatkan transaksi antar-pihak terafiliasi yang mencakup tujuh entitas perusahaan dan 58 individu yang bertindak sebagai nominee.
Rangkaian transaksi itu diduga mendorong harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam periode tertentu. Kasus tersebut diduga melibatkan pihak yang diidentifikasi sebagai ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK yang disebut sebagai mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, serta korporasi sekuritas tersebut.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan regulator telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut. OJK juga memperkirakan potensi keuntungan ilegal dari dugaan insider trading itu mencapai Rp14,5 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi memicu pengetatan pengawasan terhadap praktik perdagangan saham, khususnya yang melibatkan transaksi terafiliasi dan penggunaan nominee. ***

