Merger Dua Pinjol Syariah Batal Dilanjutkan, OJK: Belum Ada Kesepakatan Antar Pihak

Date:

DCNews, Jakarta — Rencana penggabungan usaha dua perusahaan pinjaman daring (pinjol) berbasis syariah tidak berlanjut ke tahap berikutnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses merger tersebut terhenti sementara karena para pihak belum mencapai kesepakatan bisnis.

Di tengah upaya konsolidasi industri teknologi finansial berbasis syariah, regulator menegaskan bahwa pembahasan merger tetap berada dalam pengawasan otoritas. Meski proses penggabungan tidak dilanjutkan untuk saat ini, OJK menyebut masing-masing perusahaan masih mencari alternatif investor guna memperkuat struktur permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan keputusan untuk tidak melanjutkan merger diambil setelah pembicaraan antara kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan final.

“Karena belum tercapai kesepakatan antar pihak. Saat ini masing-masing penyelenggara masih melakukan penjajakan dengan investor lain dalam rangka penguatan permodalan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) Februari 2026 yang dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh kedua perusahaan tetap berada dalam pengawasan OJK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait tata kelola perusahaan, perlindungan konsumen, serta kesehatan permodalan.

Menurut Agusman, industri pinjaman daring syariah atau peer-to-peer (P2P) lending syariah masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif di Indonesia. Hal ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan berbasis prinsip syariah.

Selain itu, dukungan kebijakan regulator dinilai turut mendorong perluasan akses layanan pembiayaan syariah melalui platform digital.

“Serta dukungan kebijakan yang mendorong pengembangan dan kemudahan akses layanan pembiayaan berbasis syariah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada awal 2026 OJK menyatakan proses merger dua entitas pinjol syariah tersebut masih dalam tahap pendalaman. Kajian dilakukan terhadap sejumlah aspek penting, termasuk kecukupan modal, tata kelola perusahaan, serta kesiapan operasional setelah penggabungan usaha.

Agusman menegaskan bahwa konsolidasi melalui merger tetap menjadi salah satu opsi strategis bagi pelaku industri pinjaman daring untuk memperkuat struktur bisnis dan meningkatkan daya tahan perusahaan.

“Pada prinsipnya, opsi konsolidasi melalui merger tetap terbuka bagi pelaku industri pindar,” kata Agusman dalam jawaban RDK Desember 2025.

Langkah konsolidasi dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri fintech lending sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen di tengah pertumbuhan layanan pembiayaan digital.

Berdasarkan data OJK, total penyaluran pembiayaan melalui platform P2P lending syariah sepanjang 2025 mencapai Rp1,84 triliun. Nilai tersebut tumbuh tipis sekitar 0,64 persen secara tahunan (year on year/YoY), mencerminkan pertumbuhan yang masih moderat namun stabil di sektor pembiayaan digital berbasis syariah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Melonjak di Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...

Polisi Gagalkan Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di RSUD Ahmad Yani Metro, Warga Lapor via Call Center 110

DCNews, Metro — Upaya dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah...

Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Diduga Bekingi Debt Collector

DCNews, Serang — Penyidikan kasus pembacokan terhadap dua anggota...

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Polisi Turun Tangan Amankan Situasi

DCNews, Makassar — Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan...