DCNews, Jakarta — Di tengah laju dunia usaha yang kian dipacu digitalisasi, globalisasi, dan konsolidasi pasar, kerangka hukum persaingan usaha Indonesia dinilai tertinggal jauh dari realitas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menjadi fondasi pengawasan selama lebih dari dua dekade, kini dianggap tidak lagi memadai untuk menghadapi praktik bisnis modern yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa pembaruan regulasi sekaligus penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi kebutuhan mendesak agar negara tidak kalah cepat dari dinamika pasar.
“Regulasi kita lahir pada 1999, sementara dunia usaha hari ini sudah berubah total. Kalau tidak diperbarui, negara akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku usaha besar yang semakin canggih,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, wajah persaingan usaha saat ini tidak lagi ditandai oleh monopoli klasik yang kasat mata, melainkan oleh dominasi pasar terselubung, penguasaan rantai pasok, hingga praktik eksklusivitas yang secara substansi merusak keadilan pasar. Dampaknya, pelaku usaha kecil dan UMKM menjadi pihak paling rentan tersingkir.
“Kalau dulu monopoli mudah dikenali, sekarang praktik tidak fair jauh lebih halus. Bukan sekadar predatory pricing, tapi penguasaan ekosistem bisnis yang menutup ruang hidup pelaku kecil,” kata Asep.
Ia menilai, keterbatasan kewenangan KPPU menjadi salah satu akar persoalan. Mulai dari tidak adanya upaya paksa, keterbatasan penyidik, hingga status kelembagaan yang belum sepenuhnya kuat, membuat KPPU kerap kesulitan menindak praktik persaingan usaha yang semakin lintas sektor dan lintas negara.
Dalam konteks urgensi pembaruan regulasi, Asep mencontohkan banjir produk tekstil impor di pusat-pusat perdagangan tradisional seperti Pasar Klewer di Solo dan Beringharjo di Yogyakarta. Dominasi produk impor murah tersebut dinilai telah menekan industri tekstil nasional sekaligus memukul UMKM lokal, memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan dan keberpihakan dalam ekosistem bisnis nasional.
“Kita butuh lembaga yang benar-benar kuat. Agresif, tapi juga progresif. Bukan hanya bereaksi, tapi mampu membaca dan mengantisipasi pola persaingan baru,” tegasnya.
Meski demikian, Asep memastikan pembahasan penguatan regulasi persaingan usaha tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. DPR, kata dia, berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, asosiasi, akademisi, hingga pakar hukum—agar regulasi yang lahir tidak hanya responsif, tetapi juga berkelanjutan.
“Tujuannya jelas, agar KPPU dan regulasi persaingan usaha ke depan benar-benar relevan, adaptif, dan mampu melindungi kepentingan nasional di masa depan,” pungkas Asep. ***

