DCNews, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Istana meminta publik tidak mengaitkan perkara tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto, menyusul pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang beberapa kali membawa nama kepala negara dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, mekanisme penegakan hukum harus berjalan secara independen sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikaitkan dengan Presiden.
“Ya itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (21/7/2026).
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus memperoleh persetujuan Presiden. Ia menegaskan setiap tahapan penyidikan memiliki mekanisme hukum yang telah diatur dan tidak bergantung pada izin kepala negara.
“Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Pernyataan Prasetyo merupakan respons atas konferensi pers yang digelar Hotman Paris pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang telah berkontribusi besar dalam penyelamatan aset negara ketika menjabat sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Hotman mengatakan kliennya telah menyerahkan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara kepada pemerintah. Karena itu, ia mempertanyakan proses hukum yang kini dihadapi Febrie dan mengaitkannya dengan Presiden Prabowo.
“Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Waktu saya di Singapura saya bikin akun ‘tidak mungkin Presiden tidak tahu’, ternyata tidak tahu,” ujar Hotman.
Ia juga mempertanyakan alasan penetapan tersangka terhadap Febrie yang, menurutnya, telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Namun di mana logikanya seorang bawahannya Presiden justru menetapkan tersangka dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara tanpa diperiksa saksi. Anda jawab sendiri, ada apa?” kata Hotman.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri (Persero) periode 2020–2024. Meski telah menyandang status tersangka, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadapnya.
Pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, langsung ditahan setelah diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara. “Nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang, Jumat (17/7/2026). ***

