Jeratan Utang Boleh Ditagih, Martabat Manusia Tidak Boleh Dirampas !

Date:

Oleh: Asep Dahlan
(Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultant | Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia)

Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membuka akses pembiayaan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Kehadiran pinjaman digital memberikan solusi bagi mereka yang sebelumnya sulit memperoleh layanan keuangan formal. Namun, kemajuan teknologi seharusnya tidak diiringi kemunduran dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan konsumen.

Belakangan ini, masyarakat kembali dihadapkan pada berbagai laporan dugaan intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum, fenomena ini menjadi alarm bahwa sistem penagihan utang di Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar.

Kita perlu memahami bahwa hubungan antara kreditur dan debitur adalah hubungan hukum perdata. Ketika seseorang mengalami gagal bayar, kondisi tersebut bukan berarti ia kehilangan hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Kewajiban membayar utang memang harus dipenuhi, tetapi proses penagihannya tetap wajib berjalan dalam koridor hukum, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Sayangnya, dalam praktiknya masih ditemukan pola penagihan yang justru mengedepankan tekanan psikologis. Ada yang menghubungi keluarga, rekan kerja, bahkan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan dengan perjanjian utang. Lebih memprihatinkan lagi apabila muncul dugaan pelecehan atau tindakan yang merendahkan kehormatan seseorang. Jika hal itu benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sekadar penagihan utang, melainkan telah bergeser menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu diedukasi bahwa gagal bayar bukanlah tindak pidana. Banyak debitur mengalami kesulitan karena kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, sakit, atau kondisi ekonomi yang tidak mereka kehendaki. Situasi seperti ini semestinya diselesaikan melalui komunikasi, restrukturisasi, atau negosiasi yang sehat, bukan dengan intimidasi.

Perusahaan penyelenggara pinjaman digital juga tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya karena menggunakan jasa vendor atau pihak ketiga. Dalam perspektif tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), seluruh aktivitas penagihan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara layanan keuangan. Vendor hanyalah perpanjangan tangan perusahaan, sehingga standar etika dan kepatuhan hukum harus berlaku sama.

Karena itu, reformasi tata kelola penagihan sudah menjadi kebutuhan mendesak. Regulator perlu memastikan bahwa setiap debt collector memiliki sertifikasi, pelatihan etika, serta memahami batas-batas hukum dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan terhadap vendor juga harus diperketat agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai hak konsumen.

Di sisi lain, perusahaan fintech perlu membangun budaya penyelesaian sengketa yang lebih berorientasi pada solusi. Penagihan seharusnya bukan semata mengejar pelunasan dalam waktu singkat, melainkan juga menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan digital. Reputasi perusahaan tidak hanya ditentukan oleh besarnya penyaluran kredit, tetapi juga oleh cara mereka memperlakukan konsumennya ketika menghadapi kesulitan.

Masyarakat pun memiliki peran penting. Sebelum memanfaatkan fasilitas pinjaman digital, setiap calon debitur harus memahami kemampuan finansialnya, membaca seluruh syarat dan ketentuan, serta meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Literasi keuangan tetap menjadi benteng utama agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus utang yang sulit diputus.

Pada akhirnya, industri fintech hanya akan tumbuh secara sehat apabila keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan debitur benar-benar dijaga. Menagih utang adalah hak perusahaan. Namun, menjaga martabat manusia adalah kewajiban semua pihak. Tidak boleh ada alasan apa pun yang membenarkan intimidasi, ancaman, apalagi dugaan pelecehan atas nama penagihan.

Kepercayaan publik merupakan aset terbesar industri keuangan digital. Sekali kepercayaan itu hilang karena praktik-praktik yang melanggar etika dan hukum, kerugiannya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh seluruh ekosistem fintech Indonesia. Sudah saatnya penagihan utang dilakukan secara profesional, beretika, dan berkeadilan, sehingga inovasi teknologi benar-benar menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sumber ketakutan bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Didatangi Debt Collector pada Malam Hari, Sarwendah Putuskan Pindah Rumah

DCNews, Jakarta — Fakta baru terungkap di balik keputusan...

Legislator PKS Apresiasi Pemulangan 1.200 WNI Korban Online Scam Myanmar

DCNews, Jakarta — Keberhasilan pemerintah memulangkan lebih dari 1.200...

Soroti Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector Kredivo PayLater pada Nasabah Wanita, Kang Dahlan Minta OJK Bertindak Tegas

DCNews, Jakarta – Dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan...

Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dari Akar Rumput

DCNews, Mojokerto – Danantara Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi...