Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026 Masih Bertahan di Rp2,61 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Lengkapnya

Date:

DCNews,  Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa (21/7/2026) pagi belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Stabilnya harga logam mulia ini menjadi perhatian pelaku investasi di tengah dinamika ekonomi global dan pergerakan nilai tukar yang masih fluktuatif.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia per pukul 06.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.610.000. Angka tersebut sama dengan harga yang berlaku pada Senin (20/7/2026), menandakan belum adanya penyesuaian harga pada awal perdagangan hari ini.

Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan harga buyback dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan.

Daftar Harga Emas Antam 21 Juli 2026

Harga emas Antam yang berlaku pada Selasa (21/7/2026) adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.355.000
  • 1 gram: Rp2.610.000
  • 2 gram: Rp5.160.000
  • 3 gram: Rp7.715.000
  • 5 gram: Rp12.825.000
  • 10 gram: Rp25.595.000
  • 25 gram: Rp63.862.000
  • 50 gram: Rp127.645.000
  • 100 gram: Rp255.212.000
  • 250 gram: Rp637.765.000
  • 500 gram: Rp1.275.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.550.600.000

Harga tersebut mengacu pada pembaruan data resmi Logam Mulia sebelum penyesuaian harian yang biasanya dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk transaksi pembelian emas, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan kepada pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Analisis Dahlan Consultant

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai pergerakan harga emas yang cenderung stagnan mencerminkan sikap pasar yang masih menunggu kepastian arah kebijakan moneter global, terutama terkait suku bunga bank sentral utama dunia dan perkembangan ekonomi internasional.

Menurut Kang Dahlan, kondisi harga yang stabil bukan berarti daya tarik emas sebagai instrumen investasi menurun. Sebaliknya, fase konsolidasi seperti ini justru dapat dimanfaatkan investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi secara bertahap.

“Emas tetap menjadi salah satu aset lindung nilai (safe haven) yang efektif ketika ketidakpastian ekonomi masih tinggi. Investor sebaiknya tidak hanya berfokus pada pergerakan harga harian, tetapi melihat prospek jangka panjang serta menyesuaikan pembelian dengan tujuan keuangan dan kemampuan arus kas masing-masing,” ujar Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhitungkan biaya transaksi, termasuk pajak pembelian dan buyback, sebelum berinvestasi emas. Menurutnya, emas lebih optimal dijadikan instrumen penyimpan nilai dalam horizon investasi menengah hingga panjang dibandingkan untuk mencari keuntungan dari fluktuasi harga harian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H....

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...