Nasabah Laporkan Dugaan Kebocoran Data ke Polda Jatim, 7 Bulan Masih Menanti Kepastian Hukum

Date:

DCNews, Surabaya — Ketika seorang penagih utang datang membawa dokumen yang memuat identitas dan tunggakan kartu kreditnya, Tan Yudianto Hartanu tidak hanya mempertanyakan cara penagihan. Ia juga mempertanyakan bagaimana data pribadinya bisa berada di tangan pihak ketiga.

Warga Surabaya, Jawa Timur, itu kemudian melaporkan dugaan kebocoran data pribadi nasabah ke Polda Jawa Timur pada Februari 2026. Namun, sekitar tujuh bulan setelah laporan dibuat, Tan masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tan mengatakan, perkembangan penanganan laporan baru mulai diterimanya pada pertengahan Agustus 2026 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saksi yang diajukan olehnya kemudian dipanggil penyidik pada akhir Agustus.

“Setelah penantian yang cukup lama, sekitar pertengahan Agustus 2026 saya baru dipanggil melalui SP2HP. Pihak saksi dari saya baru dipanggil akhir Agustus,” kata Tan saat ditemui di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Tan mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Saksi yang dia ajukan juga telah dimintai keterangan.

Meski proses pemeriksaan telah berjalan, Tan mengatakan belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum berikutnya.

“Sampai sekarang saya masih menunggu pemberitahuan terkait kelanjutan dari perkara tersebut,” ujarnya.

Berawal dari Kedatangan Debt Collector

Kasus tersebut bermula pada 16 Februari 2026 ketika seorang petugas penagihan utang dari pihak ketiga mendatangi Tan.

Menurut Tan, petugas tersebut membawa surat tugas dan dokumen yang menggunakan kop salah satu bank swasta penerbit kartu kredit yang digunakannya.

Dokumen itu, kata dia, memuat sejumlah informasi pribadi secara rinci. Di antaranya identitas lengkap, nominal tunggakan kartu kredit, serta rentang waktu keterlambatan pembayaran.

Bagi Tan, persoalannya bukan semata-mata mengenai aktivitas penagihan. Ia mempertanyakan bagaimana informasi nasabah yang seharusnya terlindungi dapat tercantum dalam dokumen yang dibawa pihak ketiga.

“Di situ kan disebutkan kalau bank itu wajib merahasiakan data nasabah. Tapi yang saya alami justru debt collector membawa lembaran dengan kop surat bank, beserta data-data pribadi saya di dalamnya,” kata Tan.

Atas kejadian tersebut, Tan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jatim pada 28 Februari 2026.

Ia mendasarkan aduannya pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40 dan Pasal 47 yang mengatur mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah.

Menunggu Kepastian Penanganan

Bagi Tan, persoalan utama kini bukan hanya dugaan terbukanya data nasabah kepada pihak luar. Ia juga menginginkan kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikannya kepada kepolisian.

“Laporan tersebut tidak berhenti pada tahap pemeriksaan, tetapi ada kejelasan mengenai hasil penanganan dan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Tan berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Saya ingin ada kepastian hukum untuk kasus saya ini, supaya tidak terulang lagi terhadap orang lain. Dengan mendapat kepastian, keadilan, maka ada efek jera bagi perbankan, sehingga kerahasiaan nasabah terjaga dengan baik,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran serupa tidak ragu menggunakan jalur pengaduan dan hukum yang tersedia.

“Saya percaya kasus seperti yang saya alami ini bukan cuma saya, pasti banyak orang lain yang mengalami. Beranilah bersuara. Kebenaran dan hukum harus ditegakkan. Bersuaralah, semakin lantang Anda, akan semakin didengar,” kata Tan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Ingatkan Jangan Ganti Menteri Cuma karena Tak Loyal Politik

DCNews, Jakarta — Wacana reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo...

Rekening Bank untuk Semua Warga Belum Menjamin Bansos Tepat Sasaran, Ekonom Soroti Masalah Data

DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah membuka rekening perbankan bagi...

OJK Soroti Literasi Keuangan Gen Z: Akses Tinggi, Pemahaman Masih Rendah

DCNews, Banten — Generasi muda Indonesia semakin mudah mengakses...

OJK Beri 115 Peringatan dan Denda Rp8,73 Triliun? Ini Rincian Sanksi ke PUJK 2026

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...