Rekening Bank untuk Semua Warga Belum Menjamin Bansos Tepat Sasaran, Ekonom Soroti Masalah Data

Date:

DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah membuka rekening perbankan bagi seluruh warga Indonesia dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Namun, kebijakan tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan paling mendasar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), yakni memastikan bantuan diterima oleh orang yang benar-benar berhak.

Ekonom sekaligus Ahli Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan rekening bank pada dasarnya hanya menjadi sarana untuk menyalurkan dana. Ketepatan penerima bansos tetap ditentukan oleh kualitas data sosial dan ekonomi yang digunakan pemerintah.

“Rekening hanyalah pipa. Jika data penerimanya salah, teknologi hanya membuat negara mengirim uang kepada orang yang salah dengan lebih cepat,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, rencana kepemilikan rekening secara universal tetap memiliki manfaat. Rekening dapat menjadi pintu masuk masyarakat untuk menabung, melakukan transaksi digital, mengakses pembiayaan formal, sekaligus membangun rekam jejak keuangan.

Namun, manfaat tersebut harus dipisahkan dari persoalan akurasi penyaluran bansos.

“Rekening tidak menentukan siapa yang miskin, rentan, atau berhak menerima bantuan. Jika kedua persoalan itu dicampuradukkan, pemerintah berisiko mengobati masalah targeting bansos hanya dengan memperbanyak rekening,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Rekening Berbasis NIK

Pemerintah saat ini menyiapkan mekanisme pembukaan rekening secara massal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme tersebut tengah dipersiapkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga Indonesia memiliki rekening perbankan. Pemerintah juga merancang skema agar warga yang memasuki usia 17 tahun dan memperoleh KTP dapat sekaligus memperoleh nomor rekening.

Regulasi pendukung rencana tersebut akan disiapkan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Achmad menilai, selain persoalan data penerima bansos, pemerintah juga perlu menghitung konsekuensi pembiayaan dari pembukaan rekening secara massal tersebut.

Biaya Rekening Massal Perlu Diperjelas

Menurut Achmad, perlindungan saldo masyarakat memang menjadi aspek penting. Namun, operasional rekening perbankan tetap membutuhkan biaya, mulai dari teknologi informasi, keamanan siber, layanan nasabah, pengkinian data, sistem anti-pencucian uang hingga pemantauan transaksi.

Jika seluruh beban tersebut ditanggung BRI dan BSI sebagai bank milik negara, pemerintah dinilai berpotensi menciptakan kewajiban pelayanan publik yang bersifat kuasi-fiskal atau tidak tercermin secara langsung dalam penganggaran negara.

“Pemerintah menyampaikan saldo awal sekitar Rp50 ribu tidak boleh terpotong biaya bank. Jika negara menugaskan bank menyediakan layanan publik gratis secara massal, skema kompensasinya harus jelas. Jangan sampai manfaatnya dinikmati APBN, sementara biaya tersembunyi dipindahkan ke neraca BUMN,” katanya.

Jutaan Rekening Bansos Tidak Aktif

Achmad juga mengingatkan bahwa persoalan rekening sebenarnya bukan hal baru dalam penyaluran bansos.

Pada 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana sekitar Rp2,1 triliun dilaporkan mengendap dalam rekening-rekening tersebut.

Menurut Achmad, temuan itu memperlihatkan bahwa persoalan penyaluran bansos tidak semata-mata muncul karena masyarakat belum memiliki rekening.

Karena itu, kebijakan rekening universal harus diikuti mekanisme untuk memastikan rekening benar-benar aktif, dimiliki oleh orang yang tepat, serta digunakan sesuai peruntukannya.

“NIK tidak boleh dianggap sebagai pengganti proses mengenali nasabah. POJK Nomor 8 Tahun 2023 tetap mewajibkan penerapan Customer Due Diligence sesuai profil risiko,” tuturnya.

Ia menambahkan, rekening yang dibuka secara otomatis tetap membutuhkan proses aktivasi oleh pemilik, autentikasi yang kuat, pengkinian data, pemantauan transaksi berbasis risiko, serta mekanisme penutupan apabila rekening benar-benar tidak digunakan.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan rekening universal tidak hanya diukur dari berapa banyak rekening yang berhasil dibuka. Pemerintah juga perlu memastikan kualitas data kependudukan dan sosial ekonomi, mekanisme verifikasi penerima bansos, serta tata kelola rekening berjalan secara bersamaan.

Tanpa pembenahan pada sisi tersebut, perluasan akses perbankan berisiko hanya mempercepat proses penyaluran dana tanpa benar-benar memperbaiki ketepatan sasaran bansos. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Soroti Literasi Keuangan Gen Z: Akses Tinggi, Pemahaman Masih Rendah

DCNews, Banten — Generasi muda Indonesia semakin mudah mengakses...

OJK Beri 115 Peringatan dan Denda Rp8,73 Triliun? Ini Rincian Sanksi ke PUJK 2026

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...

Salim Group Masuk Bisnis Asuransi Jiwa Syariah, OJK Resmi Terbitkan Izin

DCNews, Jakarta — Salim Group memperluas pijakan bisnisnya ke...

32 KPM Bansos di Buleleng Terdeteksi Terkait Pinjol dan Judol, Penyaluran Bantuan Tersendat

DCNews, Singaraja — Penyaluran bantuan sosial kepada 32 keluarga...