Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

Date:

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Aceh Utara yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kondisi korban yang mengalami luka dan pendarahan beredar luas di media sosial.

Korban diketahui bernama Nurmajidah (32), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dalam video yang viral, tampak korban mengalami luka di bagian wajah, terutama pada hidung yang mengeluarkan darah. Dugaan sementara, insiden tersebut berkaitan dengan persoalan penagihan utang atau kredit.

Muharuddin menegaskan bahwa persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Saya belum mengetahui kronologi secara utuh. Namun informasi yang kami terima menyebutkan korban diduga mengalami penganiayaan oleh oknum debt collector terkait persoalan kredit. Apapun masalahnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih korbannya seorang perempuan,” kata Muharuddin, Selasa (16/6/2026).

Politikus Partai Aceh itu juga meminta Kepolisian Resor Aceh Utara menurunkan tim untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum dan mengedepankan intimidasi maupun kekerasan.

Selain proses pidana terhadap pelaku, Muharuddin menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari perusahaan tempat oknum debt collector tersebut bekerja apabila keterlibatan pelaku terbukti secara hukum.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Jika terbukti, pelaku harus diberikan sanksi tegas hingga pemecatan. Selain itu, perusahaan juga harus menanggung biaya pengobatan serta memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang dialaminya,” ujarnya.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan utang yang dilakukan secara intimidatif dan berpotensi melanggar hukum. Sejumlah pihak mendesak agar penegakan aturan terhadap aktivitas debt collector dilakukan lebih ketat untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Hingga Selasa malam, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Di Kaltim Pinjol Ilegal dan Judol Picu Depresi Berat, RSJD Atma Husada Ungkap Pasien Sampai Coba Bunuh Diri

DCNews, Samarinda — Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan...

Resmikan Mess MPR di Bandung, Muzani: Bangunan Cagar Budaya Kembali ke Bentuk Aslinya

DCNews, Bandung — Sebuah bangunan yang sempat rusak akibat...

OJK Wajibkan Laporan Insidental Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon Mulai 1 Oktober 2026

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah...

Harga Emas Pegadaian Minggu 27 September 2026 Naik-Turun, Antam Tembus Rp2,65 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian bergerak beragam...