RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Oktober, DPR Ajak Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama

Date:

DCNewa, Jakarta — Pimpinan DPR RI membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah itu dilakukan agar aturan baru yang ditargetkan rampung sebelum 31 Oktober 2026 tidak hanya memenuhi tenggat waktu, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi pekerja sekaligus menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keterlibatan serikat pekerja menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya saat memimpin pertemuan dengan berbagai elemen serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas mekanisme keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan rancangan aturan yang akan menjadi payung hukum baru di bidang ketenagakerjaan.

Dasco mengatakan DPR perlu memastikan berbagai pandangan dari kelompok pekerja dapat masuk dalam proses legislasi. Menurut dia, perbedaan pandangan di antara organisasi buruh maupun dengan kalangan pengusaha harus dibahas melalui forum bersama.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng,” kata Dasco saat membuka rapat.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh pada Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan itu, kelompok buruh menyerahkan draf usulan yang diharapkan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Draf tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI yang membidangi antara lain ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti dalam proses pembahasan.

Dasco mengatakan, meskipun DPR saat ini memasuki masa reses, Komisi IX tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ruang partisipasi tersebut, kata dia, akan semakin terbuka ketika DPR kembali memasuki masa persidangan.

“Karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” ujarnya.

Menurut Dasco, seluruh serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan dapat menyampaikan pandangan, baik secara langsung maupun melalui dokumen tertulis.

Aspirasi tersebut nantinya akan dikaji untuk memilah berbagai usulan yang dapat diterjemahkan secara teknis ke dalam rumusan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.

“Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” kata Dasco.

Buruh Soroti PKWT, Outsourcing hingga Pekerja Digital

Bagi kelompok buruh, kesempatan berpartisipasi dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk memastikan persoalan yang selama ini dihadapi pekerja tidak kembali terlewat dalam regulasi.

Koalisi serikat buruh sebelumnya telah menyerahkan draf usulan penyusunan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR. Dokumen tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Draf itu disebut mewakili 18 konfederasi dan 157 federasi serikat buruh tingkat nasional. Koalisi tersebut mengklaim sekitar 90 persen organisasi buruh tergabung di dalamnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, draf yang diserahkan memuat sejumlah isu yang dinilai mendesak untuk diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan baru.

Isu tersebut antara lain menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja digital, hingga tenaga kerja asing.

Elly berharap dokumen yang telah diserahkan kepada DPR tidak berhenti sebagai kumpulan aspirasi, melainkan benar-benar dipertimbangkan dalam pembahasan substansi RUU.

“Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR,” kata Elly.

Mengejar Tenggat, Menjaga Substansi

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan berlangsung dalam tekanan tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah lembaga tersebut memerintahkan agar pengaturan mengenai ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur melalui undang-undang tersendiri.

Dalam situasi tersebut, DPR menghadapi dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan: menyelesaikan pembentukan undang-undang sesuai batas waktu sekaligus memastikan prosesnya tidak mengabaikan suara kelompok yang akan terdampak langsung oleh aturan tersebut.

Karena itu, keterlibatan serikat pekerja dan serikat buruh menjadi salah satu ujian penting dalam proses legislasi RUU Ketenagakerjaan. Di sisi lain, ruang dialog dengan pengusaha juga diperlukan agar regulasi baru mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian berusaha, dan kebutuhan pasar kerja.

Dengan target penyelesaian sebelum 31 Oktober 2026, kualitas proses pembahasan akan menjadi sama pentingnya dengan kecepatan DPR menyelesaikan rancangan tersebut. Bagi pekerja maupun pengusaha, undang-undang baru itu pada akhirnya akan menentukan bagaimana hubungan industrial dibangun dan bagaimana perubahan dunia kerja direspons oleh negara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Soroti Peradilan Pajak, Gus Fallah: Harus Berbasis Hitungan dan Kepastian Hukum

DCNews, Jakarta — Peradilan pajak dinilai membutuhkan pendekatan yang...

Pramono Anung Dorong OJK Selaraskan Kebijakan dengan Prioritas Ekonomi Daerah

DCNews, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong...

Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Kekerasan Debt Collector di Bekasi

DCNews, Jakarta — Proses penagihan tunggakan kendaraan di Bekasi...

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,7 Juta per Gram, Buyback Tembus Rp2,546 Juta

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...