Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Kekerasan Debt Collector di Bekasi

Date:

DCNews, Jakarta — Proses penagihan tunggakan kendaraan di Bekasi berujung pada dugaan tindak kekerasan setelah seorang warga berinisial MR (38) disebut dipukul menggunakan kursi besi oleh seorang debt collector (DC).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Villa Baru, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ketika sejumlah debt collector mendatangi rumah pacar MR untuk menagih tunggakan kredit kendaraan yang disebut telah berlangsung selama sembilan bulan.

Kasus itu kemudian mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengecam penggunaan kekerasan dalam proses penagihan utang dan meminta kepolisian menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penganiayaan.

“Saya mengecam segala bentuk premanisme dengan alasan apa pun, termasuk debt collector jika memainkan cara seperti itu. Menagih utang itu boleh saja dan ada aturannya, tentunya tidak dengan kekerasan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Sahroni, sengketa utang tidak dapat menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan. Ketika penagihan berubah menjadi pemukulan atau penganiayaan, persoalan tersebut telah masuk ke ranah pidana.

Ia karena itu meminta polisi memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan pasal penganiayaan apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Kalau sudah memukul dan menganiaya orang, itu bukan lagi penagihan, tapi tindak pidana. Maka saya minta polisi proses tegas pelakunya dan jerat dengan pasal penganiayaan,” ujar Sahroni.

Polisi Diminta Telusuri Peran Perusahaan

Sahroni juga meminta kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap debt collector yang diduga melakukan kekerasan di lapangan.

Menurut dia, penyidik perlu mendalami apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau berkaitan dengan instruksi maupun pola kerja perusahaan yang menugaskan debt collector.

“Polisi juga wajib dalami jika ternyata cara-cara kekerasan ini merupakan perintah atau bagian dari pola kerja perusahaan. Jika benar, berarti jangan hanya orang lapangannya yang diproses,” kata Sahroni.

Ia menilai perusahaan yang terbukti membenarkan atau memerintahkan cara penagihan dengan kekerasan juga harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Pekerjaan debt collector harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Berawal dari Penagihan Tunggakan Sembilan Bulan

Sebelumnya, Polsek Bekasi Selatan mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga melakukan ancaman dan kekerasan terhadap warga di kawasan Pekayon Jaya.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan Yanduan Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Perkara ini kami proses untuk memastikan fakta secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suparmin dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan keterangan awal polisi, kejadian berlangsung pada Sabtu malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Sejumlah debt collector dari pihak leasing mendatangi lokasi di Taman Villa Baru Blok I untuk menagih tunggakan kendaraan yang disebut telah mencapai sembilan bulan.

Namun, proses penagihan tidak berjalan sesuai harapan. Belum adanya kesepakatan mengenai kendaraan yang menjadi objek tunggakan membuat situasi memanas dan berujung pada perselisihan fisik.

Dalam insiden tersebut, seorang debt collector berinisial KS diduga memukul MR menggunakan kursi besi.

MR kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan WhatsApp pengaduan Polres Metro Bekasi Kota.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Bekasi Selatan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan, dan memastikan kondisi di sekitar tempat kejadian tetap kondusif.

Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bekasi Selatan.

Polisi Ingatkan Penagihan Harus Tanpa Kekerasan

Kompol Suparmin mengingatkan masyarakat maupun pihak yang melakukan penagihan utang agar menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa kekerasan,” kata Suparmin.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk menentukan fakta dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Kasus ini kembali menyoroti batas antara aktivitas penagihan utang dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penagihan terhadap kewajiban yang belum dibayar tetap harus dilakukan melalui prosedur yang sah, sementara dugaan kekerasan harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pramono Anung Dorong OJK Selaraskan Kebijakan dengan Prioritas Ekonomi Daerah

DCNews, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong...

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,7 Juta per Gram, Buyback Tembus Rp2,546 Juta

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi untuk 12 Juta Nasabah

DCNews, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan bunga kredit super...

Pinjol dan Judol Picu Perceraian di Bontang, Ratusan Pasangan Terjerat Masalah Ekonomi

DCNews,  Bontang — Masalah ekonomi yang berkelindan dengan judi online...