Soroti Peradilan Pajak, Gus Fallah: Harus Berbasis Hitungan dan Kepastian Hukum

Date:

DCNews, Jakarta — Peradilan pajak dinilai membutuhkan pendekatan yang objektif dan terukur karena sengketa yang ditangani pada akhirnya berkaitan dengan ketepatan perhitungan kewajiban pajak. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyebut karakter tersebut membuat peradilan pajak memiliki kekhasan dibandingkan lingkungan peradilan lainnya.

Pandangan itu disampaikan Gus Falah saat menguji Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Maftuh Effendi, dalam rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Gus Falah mengatakan, sengketa pajak pada dasarnya bermuara pada persoalan yang konkret, yakni apakah perhitungan tagihan pajak telah dilakukan secara benar sesuai ketentuan.

“Peradilan pajak itu adalah peradilan matematis. Karena pada akhirnya yang diperiksa, yang diadili, itu adalah hitungan tagihan pajak. Benar atau tidak, kurang atau lebih,” ujar Gus Falah.

Soroti Perbedaan Cara Menafsirkan Aturan Pajak

Dalam pendalaman terhadap Maftuh, politikus PDI-P itu menyoroti perbedaan cara pandang dalam menerapkan aturan perpajakan. Menurut dia, terdapat pihak yang melihat ketentuan perpajakan sebagai aturan yang harus diterapkan secara utuh dan tidak dapat ditafsirkan secara bebas.

Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menempatkan aturan perpajakan sebagai pedoman yang masih dapat ditafsirkan sesuai dengan kepentingan tertentu.

“Pertama, ada yang menjadikan aturan perpajakan sebagai pedoman yang utuh, kaku, dan tidak bisa ditafsirkan secara liar. Aturan tersebut tidak bisa dijadikan argumentasi pembenaran yang mengada-ada,” katanya.

“Kedua, ada juga yang menjadikan aturan perpajakan itu hanya sebagai panduan belaka, yang masih bisa ditafsirkan sesuai kepentingan,” lanjut Gus Falah.

Karena itu, Gus Falah meminta Maftuh menjelaskan posisi yang seharusnya diambil seorang Hakim Agung Kamar Pajak dalam menghadapi perbedaan penafsiran tersebut.

Menurut dia, sikap hakim menjadi penting untuk memastikan penerapan hukum perpajakan tidak menimbulkan ketidakpastian, baik bagi wajib pajak maupun negara.

Kritik Paradigma terhadap Wajib Pajak

Gus Falah juga menyoroti paradigma yang dinilainya masih melekat dalam proses penyelesaian sengketa antara wajib pajak dan fiskus.

Ia menilai, wajib pajak yang mengajukan keberatan atau banding terkadang telah ditempatkan dalam perspektif yang kurang objektif sejak awal. Wajib pajak, kata dia, seolah hanya dipandang dalam dua kategori, yakni melakukan kesalahan atau kurang patuh.

“Dalam proses banding, saat wajib pajak mengajukan gugatan terhadap Fiskus, Fiskus itu melihat wajib pajak hanya dari dua perilaku: pertama wajib pajak itu salah, kedua wajib pajak itu kurang patuh. Jadi hanya dua itu,” ujar Gus Falah.

Ia kemudian mempertanyakan kepada Maftuh apakah paradigma tersebut dapat dibenarkan dalam proses peradilan pajak.

“Bagaimana pendapat Saudara Maftuh soal paradigma seperti ini? Apakah adil?” katanya.

Bagi Gus Falah, cara pandang tersebut perlu mendapat perhatian karena proses peradilan seharusnya menjadi ruang untuk menguji sengketa secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai, hakim tidak semestinya membawa stigma terhadap wajib pajak ketika memeriksa perkara. Sebaliknya, peradilan pajak harus mampu memastikan apakah besaran kewajiban pajak yang disengketakan memang telah dihitung dan ditetapkan berdasarkan aturan yang tepat.

Dorong Kepastian Hukum dalam Sengketa Pajak

Gus Falah berharap calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak yang nantinya terpilih mampu memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

Menurut dia, kepastian tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan terhadap hak wajib pajak.

Dengan pendekatan yang objektif, peradilan pajak diharapkan tidak hanya memastikan negara memperoleh hak penerimaannya, tetapi juga mencegah terjadinya penetapan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Rangkaian RDPU dan uji kelayakan tersebut menjadi bagian dari proses Komisi III DPR RI sebelum memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Para hakim tersebut nantinya diharapkan dapat mengisi kebutuhan serta kekosongan jabatan hakim di lingkungan Mahkamah Agung pada 2026. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bertemu OJK, Dasco Tegaskan DPR Tak Lepas Tangan dari Pengawasan Sektor Keuangan

DCNews, Jakarta — Pengawasan terhadap sektor keuangan menjadi perhatian...

Diduga Jadi Sasaran Tagihan Pinjol Fiktif, Keluarga di Bandung Laporkan Akun Instagram

DCNews, Bandung — Tuduhan memiliki utang pinjaman online (pinjol)...

AFPI Bentuk Satker untuk Tangani Portofolio Pindar yang Tak Lagi Beroperasi

DCNews, Jakarta — Ketika penyelenggara pinjaman daring (pindar) tak...

Uang Misterius Tiba-tiba Masuk Rekening? OJK Ungkap Modus Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta – Uang yang tiba-tiba masuk ke rekening...