OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses pengembalian dana bagi para pemberi pinjaman (lender) yang terdampak kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus berlangsung melalui mekanisme restitusi. Hingga pertengahan 2026, ribuan korban telah mengajukan permohonan pengembalian dana seiring berjalannya proses hukum terhadap kasus tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa penyelesaian hak para lender saat ini dilakukan melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, langkah tersebut menjadi jalur yang ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembalian dana kepada para korban yang terdampak kasus gagal bayar platform pendanaan syariah tersebut.

“Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Sebagai bagian dari proses tersebut, LPSK sebelumnya membuka pendaftaran permohonan restitusi bagi para lender Dana Syariah Indonesia mulai 2 April hingga 1 Mei 2026. Untuk mengakomodasi tingginya minat korban, masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026.

OJK menyatakan terus menjalin koordinasi intensif dengan LPSK guna memastikan seluruh tahapan penyelesaian hak korban berjalan sesuai prosedur. Koordinasi itu mencakup dukungan terhadap proses verifikasi dan validasi permohonan restitusi yang diajukan para lender.

Data yang dihimpun OJK menunjukkan sebanyak 5.832 orang telah mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia terhadap para investor maupun pemberi pinjaman yang menempatkan dananya pada platform tersebut.

Agusman menegaskan bahwa tahapan berikutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

“OJK bersama LPSK akan terus mengawal proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kepastian bagi para korban kasus gagal bayar DSI,” ujarnya.

Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan ribuan lender yang menunggu kepastian pengembalian dana mereka. Proses restitusi yang tengah berlangsung diharapkan dapat menjadi jalan bagi para korban untuk memperoleh kembali sebagian atau seluruh haknya sesuai hasil proses hukum yang berjalan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dukung Kebangkitan Koperasi, Reni Astuti Desak Revisi UU Perkoperasian Segera Dituntaskan

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Reni...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 Juli 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap Galeri 24, Antam, UBS dan Analisis Dahlan Consultant

DCNews, Jakarta – Harga emas di Pegadaian pada Senin (13/7/2026)...

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...