DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyelidiki dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, setelah terungkap bahwa sejumlah korban diduga menggunakan dana pinjaman dari PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) untuk mengikuti skema investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. OJK kini meminta manajemen Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap jumlah korban dan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Di tengah meningkatnya kasus penawaran investasi ilegal yang menyasar masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, kasus yang terjadi di Purwokerto menjadi perhatian serius regulator. Dugaan keterlibatan mantan pegawai Bank Mantap dalam menawarkan investasi tersebut menambah kompleksitas penanganan perkara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah memanggil direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan rinci mengenai kasus tersebut.
Menurut Agus, pemanggilan dilakukan menyusul informasi bahwa banyak korban diduga memanfaatkan fasilitas kredit atau pinjaman dari Bank Mantap untuk menempatkan dana pada investasi yang kini diduga bermasalah.
“OJK juga meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban,” kata Agus dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (5/6/2026).
Selain menelusuri keterlibatan nasabah Bank Mantap, OJK juga mendalami informasi bahwa korban dugaan penipuan tersebut berasal dari berbagai bank lain di wilayah Purwokerto.
Sebagai langkah percepatan penanganan, OJK membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban. Melalui posko tersebut, korban dapat menyampaikan laporan dan memperoleh informasi mengenai proses tindak lanjut yang dilakukan regulator.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak Konsumen OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Di sisi lain, OJK telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“OJK bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah,” ujar Agus.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penipuan berkedok investasi masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Pelaku umumnya menawarkan keuntungan tinggi dengan risiko yang minim untuk menarik minat calon investor, termasuk mereka yang rela mengajukan pinjaman demi memperoleh imbal hasil yang dijanjikan.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi. Regulator kembali menegaskan pentingnya menerapkan prinsip “2L”, yakni legal dan logis.
Legal berarti memastikan pihak yang menawarkan investasi telah mengantongi izin dari OJK atau otoritas berwenang lainnya. Sementara logis berarti menilai secara rasional apakah keuntungan yang ditawarkan masih masuk akal dibandingkan dengan risiko yang menyertainya.
“Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko,” tegas Agus. ***

