DCNews, Jakarta – Di tengah upaya pemerintah mempercepat Program 3 Juta Rumah, kebijakan pelonggaran data kredit kecil menjadi salah satu instrumen yang dinilai dapat membuka akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selama ini, hambatan administratif kerap menjadi batu sandungan, bahkan untuk tunggakan bernilai kecil yang tidak mencerminkan kemampuan finansial secara keseluruhan.
Ekonom Global Markets Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2026) menilai kebijakan OJK tersebut bukan bentuk pelonggaran risiko, melainkan penyederhanaan sistem informasi agar lebih relevan dalam menilai kelayakan kredit.
Menurutnya, penghapusan tampilan utang kecil di SLIK hanya menghilangkan “noise” atau gangguan administratif yang selama ini menghambat akses pembiayaan. Ia mencontohkan, tunggakan Rp500 ribu dari layanan e-commerce atau skema Buy Now Pay Later (BNPL) kerap membuat calon debitur gagal memperoleh KPR subsidi bernilai ratusan juta rupiah.
“Utang kecil seperti itu sering kali tidak mencerminkan kemampuan bayar KPR yang sesungguhnya. Ini hanya menghapus penghalang yang tidak proporsional,” ujarnya seraya menegaskan, perbankan tetap memiliki mekanisme penilaian risiko yang komprehensif. Data internal, sistem scoring, serta proses verifikasi langsung tetap menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan kredit nasabah.
Ia menilai langkah OJK juga merupakan bagian dari strategi mendorong akselerasi ekonomi melalui jalur administratif. Secara statistik, utang di bawah Rp1 juta memiliki korelasi risiko yang jauh lebih rendah terhadap rasio kredit bermasalah (NPL) KPR dibandingkan utang bernilai besar.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan utang menjadi maksimal tiga hari kerja (H+3). Langkah ini diambil untuk menjaga akurasi data sekaligus menghindari keterlambatan administratif yang selama ini bisa mencapai lebih dari satu bulan.
“Saya melihat ini sebagai keseimbangan antara inklusi keuangan dan prudensi. Regulasi ini proporsional untuk mendorong ekspansi ekonomi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian,” kata Myrdal.
Ia menekankan bahwa SLIK pada dasarnya hanya berfungsi sebagai sistem informasi, bukan alat penentu persetujuan kredit. Keputusan akhir tetap berada di tangan bank dengan mengacu pada prinsip analisis 5C—Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
Tanpa kebijakan ini, lanjut dia, ribuan masyarakat yang sebenarnya mampu membayar cicilan KPR berpotensi tetap terhambat hanya karena catatan utang kecil. Dengan pelonggaran tersebut, akses pembiayaan menjadi lebih luas, namun bank tetap memiliki kewenangan penuh untuk menolak nasabah berisiko, termasuk mereka yang memiliki banyak pinjaman kecil yang tidak diselesaikan.
Di sisi lain, OJK memastikan tidak akan menghapus skor kredit secara keseluruhan guna menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional di mata internasional. Penilaian risiko tetap menjadi kewajiban utama lembaga jasa keuangan.
Kebijakan ini juga diambil setelah OJK berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pengembang rumah subsidi.
Dalam skema terbaru, BP Tapera akan memperoleh akses ke data SLIK guna mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan. Selain itu, OJK juga akan menerbitkan penegasan bahwa KPR bersubsidi merupakan program prioritas nasional, yang berdampak pada aspek penjaminan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah. Regulasi ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
“OJK akan terus mendorong langkah-langkah yang dapat mempercepat pencapaian program tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya. ***

