DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), sejumlah pihak terkait, serta perusahaan yang berhubungan dengan kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM) atas serangkaian pelanggaran di bidang pasar modal. Langkah ini menyoroti ketegasan regulator dalam menegakkan kepatuhan pelaporan dan operasional perusahaan di pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, sanksi terhadap IPPE berkaitan langsung dengan penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, 2022, dan 2023 yang tidak sesuai ketentuan.
“IPPE dikenakan denda sebesar Rp 4,625 miliar. Sanksi ini dijatuhkan karena kesalahan dalam penyajian saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang bersumber dari dana hasil penawaran umum perdana (IPO),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, terdapat pengakuan mutasi aset dalam pembangunan serta penambahan mesin yang dinilai tidak sesuai dengan Ketentuan Kontrak Kerja Penggunaan Keuangan (KKPK) SAK 2020 dan PSAK 16. OJK menilai aset tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak dapat diakui sebagai aset. IPPE juga dinilai melanggar Pasal 6 juncto Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015 karena tidak menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK serta tidak mengumumkan penghentian kegiatan operasional secara tepat waktu.
Tak hanya IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi ratusan juta rupiah kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran direksi IPPE dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan.
Terkait proses Penawaran Umum Perdana Saham IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KGI Sekuritas Indonesia sebesar Rp3,4 miliar. Selain denda, KGI Sekuritas juga dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Di sisi lain, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk). Total denda administratif yang dikenakan dalam kasus terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk mencapai Rp6,21 miliar. ***

