DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat tata kelola lembaga infrastruktur pasar modal Indonesia dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025. Aturan ini mengatur bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai self-regulatory organizations (SRO), di tengah meningkatnya kompleksitas aktivitas pasar keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi baru tersebut dirancang untuk memperkuat prinsip tata kelola SRO sekaligus memperdalam pengawasan OJK terhadap lembaga-lembaga kunci pasar modal.
“POJK ini bertujuan memastikan SRO menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, seiring dengan perluasan mandat dan risiko yang dihadapi,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
OJK menilai penguatan tata kelola menjadi krusial karena peran SRO tidak lagi terbatas pada perdagangan efek konvensional. Dalam beberapa tahun terakhir, mandat SRO meluas ke berbagai sektor strategis, termasuk perdagangan karbon melalui bursa karbon, fungsi central counterparty di pasar uang dan valuta asing, derivatif keuangan berbasis efek, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur keuangan nasional.
Perluasan kegiatan tersebut, menurut OJK, menuntut standar pengelolaan risiko, pengawasan internal, dan akuntabilitas yang lebih ketat agar stabilitas pasar tetap terjaga.
POJK 31/2025 mengatur secara rinci tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi serta dewan komisaris SRO, termasuk penguatan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, serta penerapan audit internal dan eksternal. Regulasi ini juga menekankan pentingnya manajemen risiko terpadu, sistem pengendalian internal, dan prosedur alternatif dalam menghadapi kondisi pasar yang ekstrem.
Selain itu, aturan baru tersebut mencakup tata kelola teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi dan investasi, rencana strategis, hingga penerapan strategi anti-fraud dan anti-penyuapan. Aspek keuangan berkelanjutan juga menjadi perhatian, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan, perlindungan pemangku kepentingan, serta mekanisme penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun, untuk ketentuan tertentu—khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c—OJK memberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Dengan berlakunya regulasi ini, sejumlah ketentuan lama dinyatakan tidak berlaku, termasuk Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dalam POJK 58/2016, POJK 59/2016, dan POJK 60/2016 yang sebelumnya mengatur direksi dan dewan komisaris masing-masing SRO.
OJK berharap regulasi baru ini dapat memperkuat fondasi tata kelola pasar modal Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor di tengah transformasi dan integrasi pasar keuangan yang semakin kompleks. ***

