Polisi Sebut Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector di Jalanan sebagai Premanisme

Date:

DCNews, Jakarta — Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalanan kembali menuai sorotan aparat kepolisian. Kepolisian menilai metode penagihan yang disertai penghentian paksa, intimidasi, hingga dilakukan secara bergerombol telah menyimpang dari aturan hukum dan masuk dalam kategori premanisme, bahkan menyerupai aksi pembegalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa persoalan penarikan paksa kendaraan bukanlah fenomena baru. Praktik tersebut, menurut dia, telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang tuntas.

“Ini bukan hanya terjadi sekarang. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan bisa dibilang beberapa dekade, tetapi belum pernah diselesaikan secara komprehensif,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, baru-baru ini.

Budi menekankan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang seharusnya tidak dilakukan di ruang publik, apalagi di jalan raya. Penarikan paksa semacam itu berpotensi memicu konflik dan kekerasan, sebagaimana terjadi dalam insiden di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang berujung pengeroyokan hingga menewaskan dua orang yang diduga mata elang.

Menurut Budi, debt collector resmi yang memahami prosedur hukum penagihan akan mengedepankan jalur administratif, bukan tindakan represif. Proses penagihan semestinya diawali dengan somasi atau pemberitahuan resmi kepada debitur, disertai kejelasan identitas, alamat kantor pembiayaan, serta tenggat waktu penyelesaian.

“Kalau penarikan dilakukan dengan menghentikan orang secara paksa di jalan, apa bedanya dengan begal? Ini sudah masuk ke aksi-aksi premanisme,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penagihan yang sesuai aturan biasanya berupa imbauan tertulis agar debitur mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya. Pendekatan tersebut, kata Budi, memberi ruang bagi debitur untuk memahami persoalan tanpa tekanan atau ancaman.

“Mereka akan menyampaikan secara jelas: ‘Bapak kami imbau untuk datang ke kantor pembiayaan di alamat ini, dengan kontak person yang bisa dihubungi, dalam jangka waktu tertentu.’ Itu artinya ada somasi, ada peringatan, dan ada prosedur hukum yang dihormati,” tutur Budi.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa di jalan. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penagihan dengan cara intimidatif dan melanggar hukum, demi mencegah praktik premanisme berkedok penagihan utang terus berulang di ruang publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...