DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga regulator jasa keuangan, terutama terkait klaim pemutihan utang pinjaman online (pinjol).
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ojkindonesia pada Minggu (28/12/2025), OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun kebijakan mengenai penghapusan tagihan pinjol secara online.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online,” tulis dalam OJK tersebut.
Unggahan itu juga menampilkan contoh penipuan yang beredar di media sosial, berupa ajakan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri agar terbebas dari utang pinjol dengan narasi palsu, seperti “OJK resmikan penghapus tagihan pinjol dan data pinjol secara online, bagi nasabah yang telat bayar berlaku seluruh Indonesia.”
OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku bisa menghapus utang pinjol.
Masyarakat disarankan untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal komunikasi OJK dan melaporkan segala bentuk penipuan ke otoritas terkait demi melindungi diri dari kerugian finansial. ***

