DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru, Kamis (2/10/2025). Regulasi ini dipandang sebagai tonggak baru pembangunan pariwisata nasional, sekaligus instrumen penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyebut UU Kepariwisataan bukan sekadar produk hukum, melainkan simbol komitmen negara dalam menjadikan pariwisata sebagai motor pembangunan.
“Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud cinta bangsa agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan,” ujar Novita dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk “UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional” di Kompleks Parlemen Senayan.
Novita menegaskan, sektor pariwisata diharapkan menjadi penggerak utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai UU ini akan membuka ruang bagi daerah untuk memperkuat PAD di tengah menurunnya alokasi transfer pusat ke daerah.
“Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah,” ucapnya.
Selain potensi ekonomi, UU Kepariwisataan juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga masyarakat. Menurut Novita, keberlanjutan pariwisata hanya bisa tercapai jika seluruh pihak bergotong royong dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas SDM.
Ia juga menyoroti kebocoran ekonomi yang kerap terjadi di sektor pariwisata. Dengan regulasi baru, kebocoran tersebut diharapkan bisa ditekan agar manfaat ekonomi lebih dirasakan masyarakat lokal.
“Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan benar-benar menyejahterakan masyarakat sekitar,” kata Novita.
UU Kepariwisataan juga memberikan payung hukum bagi promosi destinasi wisata. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan ketat industri pariwisata global.
“Promosi pariwisata kini mendapat perlindungan hukum. Dengan begitu, Indonesia bisa lebih percaya diri bersaing dengan destinasi kelas dunia,” tambahnya. ***

