DCNews, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Nurul Anam mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk menindak tegas maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital. Ia menilai praktik promosi pinjol ilegal yang masih mudah ditemui di YouTube dan media sosial merupakan jebakan berbahaya bagi masyarakat, terutama karena iming-iming pinjaman cepat tanpa memperhatikan legalitas.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti, Sabtu (6/9/2025).
Mufti menegaskan, sosialisasi semata tidak cukup untuk melindungi masyarakat. Ia mengungkapkan, pinjol ilegal kerap menjerat kalangan menengah ke bawah dengan bunga tinggi, penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi. Laporan BPKN tahun 2024 juga menempatkan pinjol sebagai salah satu dari tiga besar aduan konsumen terbanyak, bersama sektor perumahan dan jasa keuangan.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tegasnya.
Menurut Mufti, ekosistem digital yang terbuka membuat pemblokiran aplikasi semata tidak cukup efektif. Ia mencontohkan, setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul puluhan aplikasi baru. Karena itu, ia menilai penegakan hukum pidana diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kasus pinjol ilegal kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Pemerintah, terutama Kemendag dan BPKN, harus mengambil langkah nyata agar masyarakat tidak terus-menerus jadi korban,” ujarnya.
Mufti juga mendorong kolaborasi erat antara otoritas dan aparat penegak hukum dalam memblokir sekaligus menindak perusahaan pinjol ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya. ***

