DCNews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membeberkan secara terbuka besaran take home pay (THP) anggota dewan setelah menuai gugatan dan sorotan publik. Berdasarkan dokumen surat keputusan yang beredar, setiap anggota DPR menerima gaji bersih Rp65,59 juta per bulan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penghasilan tersebut sudah mengalami sejumlah pemangkasan. Beberapa pos yang dipangkas antara lain biaya langganan, listrik, jasa telepon, biaya komunikasi insentif, hingga tunjangan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, mulai dari biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, sampai tunjangan transportasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Secara rinci, gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR tercatat Rp16,77 juta per bulan. Komponen itu meliputi gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan beras Rp289.680, serta uang sidang Rp2 juta.
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan konstitusional sebesar Rp57,43 juta. Tunjangan ini terdiri atas biaya komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta, serta honorarium peningkatan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta.
Jika digabung, total penghasilan kotor anggota DPR mencapai Rp74,21 juta per bulan. Setelah dipotong pajak sekitar Rp8,61 juta, gaji bersih atau THP yang diterima anggota DPR menjadi Rp65,59 juta.
Besaran ini kembali memicu perdebatan publik. Kelompok masyarakat sipil menilai struktur penghasilan DPR tidak sebanding dengan kinerja legislasi yang kerap mendapat sorotan. Mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh serta transparansi dalam alokasi tunjangan wakil rakyat. ***

